Polresta Kendari Ungkap Rentetan Kasus Kriminal, dari Penganiayaan, Narkoba hingga Pemerkosaan

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka didampingi Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Polresta Kendari membeberkan hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang terjadi sepanjang Juni hingga Juli 2026 dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Kendari, Senin (13/7).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka didampingi Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau.

Berbagai kasus yang diungkap meliputi penganiayaan, peredaran narkotika, persetubuhan terhadap anak, pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas hingga pencurian kendaraan bermotor.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penganiayaan terhadap seorang pelaut berinisial BT (38). Polisi menetapkan RM alias CC (25) sebagai tersangka setelah diduga menikam korban menggunakan sebilah keris di Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kota Kendari, pada 2 Juli 2026 dini hari.

Peristiwa bermula saat tersangka mendapat laporan bahwa rekannya dipukul akibat persoalan parkir mobil. Tersangka kemudian mendatangi lokasi, mengejar korban dan menikam bahu kanan korban menggunakan keris.

Saat ditangkap, polisi juga menemukan sebilah parang di dalam mobil tersangka serta sabu seberat 0,64 gram di saku celananya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Dari pengembangan kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Kendari juga mengungkap dugaan peredaran narkotika yang melibatkan Rajasa Malik alias Caca (25).

Dalam penggeledahan di BTN Aditama Residence, Kelurahan Rahandouna, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,64 gram, uang tunai Rp580 ribu, buku catatan transaksi, serta tiga unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, buku tersebut diduga berisi catatan utang pembelian sabu milik sejumlah pelanggan.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Kendari juga mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun. Polisi mengamankan seorang montir berinisial MF (18) yang diduga merupakan pacar korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengajak korban ke sebuah bengkel di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wua-Wua, lalu mengancam akan mengakhiri hubungan dan memberi tahu keluarga korban apabila menolak ajakan berhubungan badan.

Kasus tersebut diproses menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara. Polisi menyebut korban telah dikembalikan kepada orang tuanya dan mendapat pendampingan trauma healing.

Selain itu, polisi juga mengungkap dua kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas.

Kasus pertama melibatkan seorang pria berinisial T (38) yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga memperkosa perempuan penyandang disabilitas intelektual di sebuah toilet masjid di Kecamatan Poasia pada 11 Juli 2024. Polisi berhasil menangkap tersangka setelah mengidentifikasi lokasi persembunyiannya.

Kasus kedua menjerat LK (51) yang diduga berulang kali memperkosa perempuan penyandang disabilitas bisu dan tuli di Kecamatan Abeli sejak Maret hingga Juni 2026. Polisi menyebut tersangka memanfaatkan kondisi korban untuk melampiaskan hasrat seksualnya.

Kedua perkara tersebut diproses menggunakan ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Di bidang kejahatan pencurian kendaraan bermotor, Polresta Kendari menangkap AY (26) yang diduga membawa kabur sepeda motor Yamaha Aerox milik korban dengan modus berpura-pura menjadi calon pembeli.
Peristiwa terjadi di Kecamatan Konda, Konawe Selatan. Setelah meminta izin melakukan test drive, pelaku melarikan motor korban lalu mengubah warna kendaraan agar tidak dikenali.

Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan diduga telah beraksi di sedikitnya enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari dan Polres Baubau.

Dalam kasus lain, polisi juga mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial E (36) dan LJU (24). Keduanya diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih tergantung di kendaraan yang diparkir di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna.

Polisi mengungkap E merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman dalam kasus serupa.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menegaskan seluruh perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mempercepat pengungkapan berbagai tindak kriminal di wilayah Kota Kendari.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!