Bombana – Personel Polsek Kabaena menangkap satu pelaku bom ikan berinisial S pada Senin, 29 April 2024 siang.
Kapolsek Kabaena, AKP Dr La Ajima menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari kegiatan Jumat Curhat yang digelar Polsek Kabaena.
Dalam Jumat Curhat masyarakat memberikan informasi bahwa ada aktivitas penangkapan ikan di wilayah mereka menggunakan bom.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kabaena dengan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada satu diduga pelaku berinisial. Akhirnya S berhasil diamankan di rumahnya di Desa Baliara Kota, Kecamatan Kabaena Barat.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa menangkap ikan menggunakan bom,” jelas AKP La Ajima, Sabtu (4/5).
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan dua bom ikan, dimana satu di antaranya siap pakai.
Hasil pengembangan ditemukan lagi bom ikan di perahu milik korban. “Total kami amankan 9 bom ikan siap pakai, bahan baku pembuatan bom, perahu, dan barang bukti lain yang mengangkut aktivitas pelaku,” jelasnya.
S kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951, LN No 78 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Editor: Wiwid Abid Abadi