Kendari – Praktisi hukum menyoroti penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, AT, dalam kasus pertambangan di Konawe Utara yang dinilai berpotensi cacat prosedur.
Di tengah beredarnya informasi bahwa Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menandatangani surat penetapan tersangka, AT justru membantah keras. Ia mengaku tidak pernah diperiksa ataupun dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Ketua DPC Peradi Unaaha, Risal Akman, menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, penyidik wajib mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan menjalankan prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam KUHAP.
“Penetapan tersangka harus dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani penyidik, serta wajib diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari setelah diterbitkan,” ujar Risal, Kamis (26/3).
Ia menjelaskan, surat penetapan tersangka juga harus memuat identitas, uraian singkat perkara, serta hak-hak tersangka, termasuk hak untuk didampingi kuasa hukum, memberikan atau menolak keterangan, dan mengetahui secara jelas sangkaan yang dialamatkan.
Risal menilai, jika benar AT belum pernah diperiksa sebelumnya, maka hal tersebut patut dipertanyakan. Ia menyebut, secara logika hukum, seseorang semestinya menjalani pemeriksaan lebih dulu, baik sebagai saksi maupun terlapor, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau benar tidak pernah diperiksa, ini bisa menjadi indikasi prosedur tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penyampaian surat penetapan tersangka secara tepat waktu. Jika tidak disampaikan kepada pihak terkait, penetapan tersebut berpotensi cacat secara yuridis.
Risal turut mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan. Hal ini menjadi mekanisme kontrol untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut penting guna menjamin perlindungan hak asasi manusia, sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Ia menambahkan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan lebih dulu berpotensi merugikan pihak yang ditetapkan, karena hak untuk memberikan atau menolak keterangan tidak dapat digunakan secara optimal dalam proses penyidikan.
Editor: Redaksi








