Praktisi Hukum Nilai PT Marketindo Selaras Eksploitasi Tenaga Kerja Lokal

Andre Darmawan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Praktisi hukum, Andre Darmawan, melontarkan kritik tajam terhadap manajemen PT Marketindo Selaras. Ia menilai perusahaan tersebut diduga melakukan eksploitasi terhadap tenaga kerja lokal melalui penerapan status kerja yang tidak sesuai aturan ketenagakerjaan.

Andre menjelaskan, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan mengenai status pekerja sudah diatur secara jelas.

“Jika seorang pekerja harian bekerja selama 21 hari dalam sebulan dan berlangsung selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka statusnya secara otomatis harus berubah menjadi PKWTT atau pegawai tetap,” kata Andre, Sabtu (7/3).

Menurut Andre, praktik mempertahankan pekerja dalam status harian lepas dalam jangka waktu panjang berpotensi melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Ia juga menyoroti narasi perusahaan yang selama ini mengklaim telah menyejahterakan buruh serta menyerap banyak tenaga kerja.

“Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya upaya menghindari kewajiban memberikan hak-hak normatif pekerja dengan mempertahankan status harian lepas dalam jangka waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan karyawan PT Marketindo Selaras menggelar aksi demonstrasi dan mogok kerja di depan kantor perusahaan.

Aksi itu dipicu ketidakpuasan para pekerja terhadap kebijakan pengangkatan Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai tidak adil dan tidak transparan.

Perwakilan karyawan, Jasman, mengungkapkan kekecewaan pekerja memuncak setelah beredar kabar bahwa hanya enam orang karyawan yang diangkat menjadi PKWT dan dilakukan secara tertutup.

Sementara itu, ratusan karyawan lainnya masih berstatus Pekerja Harian Lepas (PHL) tanpa kejelasan status kerja, meskipun sebagian besar telah bekerja dalam kurun waktu yang cukup lama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Marketindo Selaras belum memberikan keterangan resmi terkait aksi demonstrasi dan tuntutan para pekerja tersebut.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!