Kendari – Aksi unjuk rasa sekelompok orang di Jakarta beberapa waktu lalu yang belakangan memunculkan informasi baru mengenai adanya permintaan uang dalam jumlah tertentu kepada anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae, memantik perhatian publik.
Sejumlah pihak menganggap bila benar itu terjadi, maka telah terjadi pelanggaran hukum dan sudah masuk sebagai delik pemerasan.
“Saya yakin, Pak Ridwan Bae tidak mungkin berani menyampaikan itu (permintaan uang) jika tidak ada bukti kuat, misalnya komunikasi tertulis. Jika ini benar, maka sudah layak dikategorikan sebagai pidana,” kata praktisi hukum Sultra, La Ode Muhram Naadu, Sabtu (22/11) malam.
Ketua KNPI Muna ini benar-benar menyayangkan bahwa aksi penyampaian pendapat ternyata memiliki motif lain.
Pengacara muda ini juga menyebutkan, pihak-pihak yang mencoba meminta uang dengan dalih apa pun kepada Ridwan Bae terkait aksi unjuk rasa itu, sudah memenuhi unsur delik pemerasan sebagaimana diatur Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Ia berharap perkara ini bisa diadukan ke kepolisian agar kelompok yang memanfaatkan aksi demonstrasi sebagai sarana pemerasan dapat diproses hukum.
“Bila melihat konstruksi perbuatannya, ini sudah terdapat maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” tambah Muhram, yang juga seorang akademisi Fakultas Hukum Unsultra.
Informasi yang diperolehnya, permintaan uang itu bukan sekali terjadi dan sudah kerap kali meminta bantuan, tetapi karena tidak lagi dipenuhi, maka muncul ancaman melalui aksi demonstrasi.
“Pemerasan berkedok demonstrasi ini harus diberangus karena tidak bisa dibiarkan tumbuh di negara demokrasi. Modus-modus semacam ini sudah bukan rahasia umum lagi,” katanya.
“Tapi sebagai anak daerah yang tahu bagaimana kontribusi Pak Ridwan terhadap Sultra, saya kira ini tidak bisa dibiarkan. Kerja-kerja serius Pak Ridwan untuk Sultra jangan diganggu dengan hal-hal seperti ini. Pemerasan namanya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dua pekan lalu ada unjuk rasa di Jakarta oleh sekelompok orang yang mempersoalkan berbagai program infrastruktur di Sultra yang dibiayai APBN. Nama Wakil Ketua Komisi V, Ridwan Bae, ikut disebut-sebut. Belakangan diketahui aksi itu tidak murni penyampaian aspirasi karena ada permintaan uang di baliknya.
Ridwan Bae mengakui hal tersebut dan menyebut ada percakapan yang masuk ke beberapa orang yang ia kenal, lalu diteruskan padanya. Ia membuka hal itu sebagai bagian dari upaya menjelaskan ke publik bahwa aksi unjuk rasa tersebut memiliki nuansa lain.
“Saya siap buka jika memang dibutuhkan,” ungkap Ridwan.
Sebagai tambahan informasi, kontribusi Ridwan Bae yang saat ini menjadi Wakil Ketua Komisi V DPR RI dengan masa pengabdian yang sudah masuk periode ketiga, telah cukup banyak dirasakan masyarakat.
Berbagai program infrastruktur yang didorong oleh Ridwan Bae didukung Balai Jalan Nasional Sultra, seperti Jalur Jalan Raha–Lakapera, serta pengawalan gagasan pembangunan Jembatan Muna–Buton yang kini siap dibangun.
Ada juga program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang entah sudah berapa puluh ribu rumah terbantu dan memberikan dampak bagi warga Sultra. Pelabuhan Feri di Pising, Kabaena, lalu Pelabuhan Feri Amolengo–Labuan dan lainnya menjadi bukti nyata pengabdian Ridwan Bae bagi daerah. Rls.
Editor: Denyi Risman








