Konawe – Viral penemuan air terjun raksasa di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan. Objek wisata alam tersebut disebut-sebut tidak dapat diakses publik karena berada di dalam wilayah konsesi pertambangan milik PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).
Praktisi hukum yang juga Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, menilai pembatasan akses tersebut janggal dan patut dipertanyakan dari sisi hukum.
Dia menegaskan bahwa perusahaan tambang hanya memiliki izin untuk mengelola sumber daya, bukan hak kepemilikan penuh atas lahan.
Andre mempertanyakan dasar hukum PT SCM dalam melarang aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.
“Warga lokal telah lama mendiami wilayah Routa secara turun-temurun jauh sebelum adanya aktivitas pertambangan,” ujarnya, Selasa (7/4).
Ia juga mengingatkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukanlah hak milik atas tanah. Perusahaan, kata dia, tidak berwenang melarang masyarakat memasuki kawasan yang secara historis merupakan ruang hidup warga.
Selain itu, Andre menyinggung ketentuan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakansebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, menurutnya, pengaturan akses tidak boleh sepenuhnya ditentukan oleh korporasi.
Tidak hanya soal akses ke air terjun, Andre juga mengaku menerima laporan bahwa warga dilarang mencari ikan di danau sekitar kawasan tambang, yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial serius dan seolah menciptakan “negara dalam negara” di wilayah Routa.
Andre mendesak pemerintah untuk turun tangan dan mengevaluasi kebijakan perusahaan yang dinilai melampaui kewenangan serta merugikan hak-hak masyarakat.
“Ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Perusahaan tidak boleh bertindak seolah melebihi negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT SCM terkait dugaan pembatasan akses ke air terjun tersebut.
Editor: Muh Fajar








