Presdir PT Wakatobi Dive Resort Diperiksa Polisi Dugaan Perusakan Terumbu Karang

Ilustrasi terumbu karang rusak. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Seorang warga negara asing asal Swiss yang merupakan Presiden Direktur (Presdir) PT Wakatobi Dive Resort (PT WDR) berinisial Mr LM diperiksa Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (16/7) atas dugaan perusakan terumbu karang di Kawasan Konservasi Taman Nasional Wakatobi.

Informasi pemeriksaan terhadap Mr LM itu disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat sekaligus pelapor dalam kasus tersebut, Dedi Ferianto, kepada media ini, Kamis (17/7).

“Iya, saya sudah mendapat informasi dari penyidik bahwa Presiden Direktur PT WBR sudah diperiksa terkait laporan kami,” kata Dedi.

Dijelaskan Dedi bahwa PT Wakatobi Dive Resort diduga melakukan aktivitas penggalian batu karang sepanjang 202 meter dengan lebar 2,5 meter, dan kedalaman 1,5 meter.

Aktivitas yang disebutnya tersebut sudah berlangsung selama 3 hingga 4 bulan terakhir, berada di Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, jantung dari keindahan laut Sulawesi Tenggara.

Selain Presdir PT WDR, ungkap Dedi, enam karyawan perusahaan asing itu juga sudah dimintai keterangan pada 7 Juli 2025 terkait dugaan keterlibatan mereka dalam proses penggalian.

“Sebelumnya enam karyawannya juga sudah diperiksa itu, kemarin itu Presiden Direkturnya,” ungkapnya.

Dedi juga bilang bahwa penyidik Subdit Gakkum Polairud Polda Sultra sudah melakukan pemeriksaan di lokasi penggalian.

Dedi menyebut PT  PT Wakatobi Dive Resort diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang larangan keras atas aktivitas yang merusak kawasan taman nasional.

Lalu diduga melanggar Pasal 40 ayat (2) dari UU yang sama: Pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Kemudian UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 ayat (1): Larangan segala bentuk perusakan lingkungan.

Kemudian Pasal 98 ayat (1): Hukuman penjara 3 sampai 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar bagi pelaku yang dengan sengaja merusak.

Dedi berharap aparat penegak hukum serius menangani kasus ini. “Ini bukan kesalahan administratif, tapi ini kejahatan terhadap kehidupan laut, dan harus dipidana,” tegas Dedi.

Pihak Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Namun informasi yang dihimpun awak media ini dari internal kepolisian menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Presdir PT Wakatobi Dive Resort memang sudah dilakukan namun masih sebatas saksi.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!