News  

Presiden Perpanjang Masa Jabatan Andap Sebagai Pj Gubernur Sultra

Presiden Joko Widodo bersama Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto di Ibu Kota Nusantara. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memperpanjang masa jabatan Andap Budhi Revianto sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu terungkap dari beredarnya undangan penyerahan Keputusan Presiden kepada sejumlah penjabat kepala daerah, beredar di whatsapp grup.

Dalam salah satu surat undangan yang beredar via pesan whatsapp, pihak Kementerian Dalam Negeri mengundang sejumlah pejabat di Jakarta pada 5 September 2024.

Diketahui, agenda dalam undangan dimaksud yakni dalam rangka penyerahan Keputusan Presiden terkait perpanjangan masa jabatan sejumlah penjabat kepala daerah.

Pelaksanaan acara berlangsung di Gedung A Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat. Rencananya, penyerahan SK akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.

Tertulis dalam undangan, pejabat terdaftar diminta bisa hadir 30 menit sebelum acara berlangsung. Undangan yang dikirimkan, diketahui ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.

Dikonfirmasi terkait undangan ini, Andap Budhi Revianto mengatakan, acara penyerahan Keppres baru saja selesai berlangsung.

“Iya, saya masih diberikan kepercayaan. Mohon doanya, bisa bekerja lebih baik lagi kedepan ya,” ujar Andap.

Diketahui, Andap Budhi Revianto sudah menjabat sebagai Pj Gubernur Sultra sejak 5 September 2023. Hal ini berdasarkan keputusan presiden Jokowi.

Sebelum keputusan keluar, pihak DPRD Sultra sudah mengusulkan nama Andap Budhi Revianto. Saat itu, ada sejumlah nama lain yang diusulkan DPRD namun, pilihan jatuh kepada nama mantan Kapolda yang pernah menjabat di Sultra pada 2016-2018.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version