Preteli Motor Sitaan, Dua Anggota Polresta Kendari Coreng Nama Polri di Tengah Naiknya Kepercayaan Publik

Kondisi motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DT 3773 DF milik Resky setelah diduga dipreteli dua oknum anggota Polresta Kendari. Motor tersebut awalnya berwarna kuning, kini berubah menjadi hitam, dan kondisinya rusak. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Dua anggota Polresta Kendari, Briptu AF dan Bripda IG, yang mempreteli dan menggunakan motor barang bukti (BB) hasil sitaan kembali mencoreng nama institusi Polri di tengah upaya pembenahan internal yang sedang digencarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Padahal, tingkat kepuasan dan kepercayaan publik terhadap Polri tengah meningkat 22,6 persen menjadi 65,1 persen pada Oktober 2025 berdasarkan hasil survei Litbang Kompas bulan ini.

Jika dibandingkan data survei bulan sebelumnya, September 2025, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri sempat anjlok di angka 44,5 persen, bahkan menyentuh titik terendah.

“Kenaikan ini merupakan bentuk pemulihan dari titik terendah pada September 2025 karena publik merasa kecewa oleh insiden kekerasan dan jatuhnya korban jiwa dalam unjuk rasa menentang kebijakan DPR,” tulis Peneliti Litbang Kompas, Yohanes Mega Hendarto, dikutip dari Kompas, Kamis (13/11).

Namun di tengah upaya Polri meningkatkan kepercayaan publik, dua oknum anggota Polresta Kendari justru melakukan tindakan yang membuat kepercayaan masyarakat, khususnya di Kota Kendari, kembali menurun.

Hal ini kemudian mendapat sorotan dari Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo.

Hendro menyebut tindakan kedua oknum polisi tersebut membuat publik kembali meragukan kinerja Polri.

“Bayangkan, motor milik warga yang disita harusnya dijaga dengan baik, malah dipreteli dan dipasang di motor mereka untuk kepentingan pribadi. Ini sungguh di luar nalar,” kata Hendro dalam keterangannya, Sabtu (15/11).

Ia menegaskan bahwa Polri, khususnya Polresta Kendari, harus mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berat kepada kedua oknum tersebut.

“Kalau memang perlu dipecat saja kalau memenuhi aturan. Karena kesalahan dua oknum bisa merusak nama institusi,” tegasnya.

Hendro juga mengingatkan agar pimpinan Polresta Kendari benar-benar menjatuhkan sanksi tegas sehingga kepercayaan masyarakat, terutama di Kota Kendari, dapat pulih.

“Tapi kalau nanti sanksinya biasa-biasa saja, justru nama institusi Polri makin tidak dipercaya. Jangan sampai ada kesan melindungi anggotanya jika sanksinya tidak tegas dan berat,” ujarnya.

Motor Dikembalikan

Sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi DT 3773 DF milik warga Kendari, Resky, akhirnya dikembalikan pada Rabu (12/11). Meski kondisinya sudah jauh dari bentuk semula, korban memilih memaafkan dua anggota polisi yang diduga terlibat, yakni Briptu AF dan Bripda IG.

Kuasa Hukum Resky dari Yayasan LBH Sultra, Muhammad Fadri Laulewulu, membenarkan pengembalian motor tersebut. “Benar, motor klien kami sudah dikembalikan. Kedua terduga pelaku juga mengganti seluruh kerugian, dan klien kami memaafkan mereka,” ujarnya kepada Kendariinfo, Jumat (14/11/2025).

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Sabtu, 20 Juli 2024, ketika tim patroli Polresta Kendari membubarkan tawuran remaja di Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Mandonga. Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan turut disita, termasuk motor milik Resky yang tengah dipinjam salah satu anggota keluarganya.

Keesokan harinya, Resky mendatangi Polresta Kendari untuk mengambil motornya, tetapi kendaraan itu tidak ditemukan. Ia kemudian mengecek ke Polda Sultra serta polsek-polsek jajaran Polresta Kendari, namun tetap tidak ada hasil.

“Klien saya sudah cek sejak hari pertama, tapi motor itu tidak ada. Dia keliling ke Polda dan polsek jajaran, tetap tidak ditemukan,” kata Fadri.

Setahun berlalu tanpa kejelasan hingga akhirnya motor tersebut ditemukan di area penyimpanan barang bukti Polresta Kendari. Kondisinya membuat Resky terkejut. Warna bodi berubah, sejumlah komponen hilang, dan banyak bagian rusak.

“Nomor rangka, mesin, dan identitas kendaraan masih sesuai dengan BPKB. Tapi kondisi fisiknya sudah tidak seperti semula,” jelas Fadri. Ia menduga kerusakan terjadi saat motor berada dalam penguasaan polisi dan berharap ada penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Proses Etik dan Disiplin Tetap Berjalan

Belakangan terungkap motor tersebut sempat digunakan oleh dua oknum anggota Polresta Kendari, Briptu AF dan Bripda IGA. Keduanya telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam untuk menjalani pemeriksaan.

Informasi yang dihimpun menyebut kedua oknum polisi itu diduga membongkar beberapa bagian motor dan menukarnya dengan komponen lain. Motor tersebut juga sempat disembunyikan di sebuah gudang sebelum akhirnya dikembalikan ke tempat penyimpanan barang bukti setelah kasus mencuat.

Kepala Seksi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman, melalui Kanit Provos Ipda Fadly Syawal, membenarkan bahwa keduanya sedang diproses. “Kami wajib memberi tindakan tegas berupa hukuman disiplin hingga sidang kode etik. Sekalipun ada perdamaian pribadi, proses institusional tetap berjalan,” tegas Fadly, Kamis (13/11).

Ia menambahkan bahwa penyelesaian damai hanya dapat menjadi pertimbangan meringankan, tetapi tidak menghapus pelanggaran disiplin atau etik. Kedua anggota tersebut diketahui bertugas di Satlantas dan Satuan Samapta Polresta Kendari.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya melanggar Pasal 6 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Penanganan kasus ini merupakan instruksi pimpinan agar segera dituntaskan demi menjaga integritas institusi.

“Ini perintah langsung dari pimpinan untuk diproses cepat. Kami targetkan sidang kode etik digelar bulan ini,” tutup Ipda Fadly Syawal.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!