Pria di Kendari Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Beraksi Setiap Mabuk

Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Buser 77 Polresta Kendari menangkap pria berinisial LJ (41) karena tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil.

“Pelaku sudah kami tangkap pada Minggu, 11 Februari malam, dan langsung ditahan,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Senin (12/2).

Fitrayadi menjelaskan, korban yang saat ini berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA hamil akibat ulah bejat ayah kandungnya.

“Yang melaporkan kasus ini ibu kandung korban,” katanya.

Fitrayadi megatakan, pencabulan ini terjadi sebanyak dua kali pada Agustus dan September 2023 di rumah korban.

Pencabulan pertama dilakukan pada Agustus 2023, saat itu tersangka pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk, kemudian masuk ke dalam kamar dan langsung mencabuli korban.

“Saat itu ibu korban sedang tidak di rumah,” ungkap Fitrayadi.

Tersangka kembali mengulagi perbuatannya pada September 2023. Lagi-lagi saat itu tersangka pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk, dan kembali mencabuli korban untuk yang kedua kalinya.

Tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti juga sudah dikumpulkan penyidik untuk menjebloskan tersangka ke penjara.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!