Pria di Kendari Ditangkap Polisi usai Curi Motor untuk Main Judi Online

Seorang pria berinisial MM alias AI (22) berhasil ditangkap terkait kasus tersebut. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Seorang pria berinisial MM alias AI (22) berhasil ditangkap terkait kasus tersebut.

Pelaku yang merupakan warga Lorong Ambon, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, ditangkap pada Selasa (6/1) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Buana Surya Gang 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1/1/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tertanggal 7 Januari 2026.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah Moh. Natsir Bayasid Syam (27), seorang wiraswasta asal Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan.

Korban sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi DT 5322 PF di depan sebuah ruko di Jalan Malaka.

Namun, pada 1 Januari 2026, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut pada Rabu (31/12) sekitar pukul 04.00 Wita.

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memantau sepeda motor korban selama beberapa hari dan menduga kendaraan tersebut sudah tidak lagi diawasi pemiliknya.

“Pelaku kemudian menjalankan aksinya dengan mengangkut sepeda motor menggunakan mobil truk yang dipinjam,” kata AKP Welliwanto.

Motor hasil curian itu sempat diparkir di bawah pohon di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, sebelum akhirnya dijual.

Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku meminta bantuan rekannya berinisial MAS untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp 600 ribu.

Uang hasil penjualan kemudian digunakan pelaku untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah DT 5322 PF. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian tersebut.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!