Kendari – Seorang pria berinisial A (23), warga Kelurahan Kessilampe, Kecamatan Kendari, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggadaikan sepeda motor milik temannya. Uang hasil gadai sebesar Rp3,5 juta itu dihabiskan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Pelaku diringkus aparat kepolisian di Kota Baubau pada Kamis (29/1). Setelah diamankan oleh Polres Baubau, A kemudian diserahkan ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku saat ini telah berada di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lanjutan.
“Benar, pelaku sudah diamankan di Baubau dan kini kami tangani di Polresta Kendari,” kata AKP Welliwanto, Senin (2/2).
Kasus ini bermula ketika pelaku menumpang tinggal di kamar korban berinisial BR (19) di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Pada Jumat (23/1), pelaku berpamitan hendak meninggalkan tempat tinggal tersebut. Namun, sebelum pergi, ia diduga membawa kabur sepeda motor milik korban.
Pelaku mengambil sepeda motor dengan nomor polisi DT 2232 XE beserta STNK yang disimpan di dalam kamar. Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah.
“Motor dan STNK korban diambil pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelas Welliwanto.
Setelah membawa kabur motor tersebut, pelaku menggadaikannya kepada seseorang di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, dengan nilai Rp 3,5 juta. Uang hasil gadai itu kemudian digunakan pelaku untuk pulang ke Baubau dan dihabiskan di sejumlah tempat hiburan malam bersama rekan-rekannya.
“Uangnya dipakai untuk masuk tempat hiburan malam di Baubau,” ungkapnya.
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang pada hari yang sama dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari pada Sabtu (24/1). Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
Berkat informasi dari masyarakat, pelaku berhasil dilacak dan diamankan di Baubau sebelum dibawa kembali ke Kendari.
Dalam pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa. A disebut pernah menggadaikan sebuah mobil rental di kawasan Kemaraya, Kota Kendari, dengan nilai Rp 12 juta.
“Uang hasil gadai mobil itu juga digunakan pelaku untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam di Kendari,” tambah Welliwanto.
Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana dan atau Pasal 486 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Muh Fajar








