Kendari – Pemuda di Kota Kendari berinisial AP (30) ditangkap polisi karena menghabiskan uang ratusan juta hasil penjualan barang di toko yang ia jaga. Uang itu dia gunakan untuk bermain judi online (Judol) dan membayar hutang pinjaman online (Pinjol).
Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin, menjelaskan, awalnya pemilik toko berinisial JM mempercayakan toko aki miliknya yang berada di Jln Bunggasi Kelurahan Andunohu Kecamatan Poasia Kota Kendari kepada AP untuk dijaga dan dikelola.
“Pada 27 September 2024 JM berangkat ke Jakarta, dan menitipkan Toko Central Aki Kendari kepada AP untuk dijaga dan dikelola,” jelas IPDA Haridin, Senin (28/10).
Sebulan kemudian, JM kembali ke Kendari dan menanyakan uang hasil penjualan toko kepada AP. Namun, AP mengatakan bahwa uang hasil penjualan telah habis ia gunakan untuk bermain judol dan membayar utang pinjol.
“JM pemilik toko kemudian merekap hasil penjualan selama sebulan, totalnya sekitar Rp 249 juta, dan uang itu habis digunakan oleh AP,” jelasnya.
AP mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku terlilit hutang pinjaman online dan akan menikah. Dia juga kecanduan judi online.
“Dia (AP) akui semua. Katanya karena terlilit pinjaman online, dia juga butuh uang untuk biaya pernikahan, akhirnya dia pakai untuk untuk berjudi online menggunakan uang toko sampai habis,” jelasnya.
JM kemudian melaporkan AP ke Polresta Kendari pada 25 Oktober 2024 atas dugaan penggelapan. Hari itu juga AP langsung ditangkap.
AP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Muh Fajar