Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari telah menangkap seorang pria berinisial DA alias DD, seorang wiraswasta, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian motor.
DA diketahui mengambil sepeda motor milik SU, seorang kerabat, tanpa seizin pemiliknya, pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Hariddin, mengungkapkan bahwa perbuatan DA ini dikenai pasal tentang pencurian dalam keluarga.
“Pelaku kami sangkakan Pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas IPDA Hariddin, Jumat (1/11).
Pasal 367 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri mengatur bahwa pencurian dalam keluarga adalah pencurian yang dilakukan oleh sanak atau keluarga korban, seperti suami istri, keluarga sedarah, atau semenda.
Pencurian dalam keluarga merupakan delik aduan relatif, artinya pelaku hanya dapat dituntut pidana jika ada aduan dari korban. Jika tidak ada aduan, maka pelaku pencurian dalam keluarga tidak akan dikenai sanksi hukum.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam telah diamankan polisi. Menurut pengakuan korban, motor tersebut memiliki nilai sekitar Rp7 juta.
Penyidikan awal menyebutkan bahwa tersangka mengaku motor tersebut dibegal. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa tersangka sendiri yang mengambil kendaraan tersebut.
“Motif tersangka adalah menjual motor tersebut dan menggunakan uangnya untuk berjudi online dan membeli minuman keras,” terang IPDA Hariddin.
Editor: Denyi Risman