Pria di Kendari Perkosa Dua Gadis Kakak Beradik Usai Dicekoki Miras


Kendari - Pria di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DD (23) ditangkap Polresta Kendari karena memperkosa dua gadis yang masih di bawah umur.
Dua gadis malang korban aksi bejat pelaku itu berinisial B (17) dan F (15) yang merupakan kakak adik.
Pelaku ditangkap di Jalan Badak, Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Senin (26/6) sekitar pukul 23.45 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan pemerkosaan itu terjadi pada Minggu 25 Juni 2023 sekitar pukul 24.00 WITA.
Saat itu kedua korban diajak pelaku menginap di salah satu hotel yang berada di Jl Bunggasi, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Saat sudah di dalam hotel kedua korban ditawari minum beralkohol.
"Di saat kedua korban sudah mabuk, pelaku kemudian menyetubuhi korban," jelas Fitrayadi.
Hasil interogasi, DD mengaku berhubungan dengan kedua korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras.
"Kedua korban tersebut merupakan saudara kandung, yang pertama di setubuhi adalah kakaknya kemudian menyusul adiknya," katanya.
Laporan: Rijal | Editor: Wiwid Abid A
Berita BerikutnyaLKSA Annur Azwar Merasa Dirugikan dengan Sidak Komisi I DPRD Kendari
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







