Kendari – Program mudik gratis yang digelar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI di Sulawesi Tenggara (Sultra) tercoreng dengan dugaan pungutan liar (pungli) kepada calon penumpang di Pelabuhan Nusantara Kendari.
Sejumlah pemudik mengaku tetap diminta membayar Rp 12 ribu saat hendak berangkat, meski telah terdaftar sebagai peserta mudik gratis.
Uang tersebut disebut sebagai biaya pas penumpang atau biaya masuk pelabuhan. Namun bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket gratis, pungutan itu menimbulkan kebingungan dan kekecewaan. Sebagian bahkan menilai praktik tersebut sebagai pungutan liar.
Salah satu calon penumpang berinisial A (27) mengaku diminta membayar Rp12 ribu saat mengurus keberangkatan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Dia mempertanyakan adanya biaya tambahan dalam program yang seharusnya membantu masyarakat pulang kampung menjelang Lebaran.
“Saya kira semuanya gratis karena ini program mudik dari Kemenhub. Ternyata masih diminta bayar Rp12 ribu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 10 Maret 2026.
Manager HSSE, Hubungan Pelanggan dan RRU PT Pelindo Terminal Petikemas Kendari, Murdani, saat dikonfirmasi wartawan mengakui sempat terjadi penarikan biaya Rp 12 ribu kepada sebagian calon penumpang.
Mardani bilang biaya tersebut merupakan pas penumpang pelabuhan yang biasanya memang dibebankan kepada penumpang kapal.
Pada tiket kapal rute Kendari-Raha misalnya, tarif sebesar Rp 172 ribu sebenarnya terdiri dari Rp 160 ribu tarif kapal dan Rp12 ribu pas pelabuhan. Namun dalam pelaksanaan program mudik gratis, terjadi miskomunikasi antara pihak pelayaran dan penyelenggara program.
Pihak pelayaran mengira biaya yang ditanggung Kemenhub hanya tarif kapal, sehingga pas pelabuhan tetap dibebankan kepada penumpang seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Padahal biaya pas pelabuhan juga ditanggung dalam program itu.
“Kondisi ini terjadi karena miskomunikasi. Mereka mengira yang ditanggung Kemenhub hanya tarif kapal,” kata Murdani.
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi antara Kemenhub, Pelindo, dan operator kapal pada 7 Maret 2026 yang digelar secara daring.
Dalam rapat itu dipastikan bahwa seluruh biaya perjalanan, termasuk pas pelabuhan, sepenuhnya ditanggung oleh Kemenhub.
Sejak pendaftaran mudik gratis kembali dibuka pada 8 Maret 2026, calon penumpang tidak lagi dikenakan biaya Rp12 ribu tersebut.
Murdani menyebutkan sekitar 1.700 tiket sempat dikenakan pas penumpang Rp12 ribu dengan total nilai sekitar Rp21 juta sebelum kebijakan tersebut diperjelas.
Ia memastikan dana yang sudah terlanjur dipungut akan dikembalikan kepada penumpang pada hari keberangkatan.
“Pihak pelayaran akan membuka konter pengembalian dana di depan ruang tunggu terminal penumpang sebelum keberangkatan,” jelasnya.
Sementara itu, General Manager PT Pelabuhan Indonesia Regional 4 Kendari, Herryanto, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pungutan tersebut.
Editor: Radaksi








