Berita  

Program Rp 100 Juta Per RT Pemkot Kendari Dijalankan Bertahap, Dimulai Tahun Ini

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dan Sudirman. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pemerintah Kota Kendari mulai merealisasikan program pembiayaan pembangunan tingkat Rukun Tetangga (RT) secara bertahap mulai tahun 2026. Program yang dikenal dengan skema Rp 100 juta per RT ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis Pembiayaan Pembangunan Tingkat RT yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Kota Kendari, Rabu (7/1).

Rakortek tersebut dihadiri kepala organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, serta tenaga ahli pembiayaan pembangunan tingkat RT. Forum ini menjadi ajang penyamaan persepsi sekaligus penajaman mekanisme pelaksanaan program agar berjalan sesuai aturan.

Kepala Bappeda Kota Kendari, Muhamad Saiful, dalam sambutannya menegaskan bahwa program pembiayaan pembangunan tingkat RT wajib masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi pedoman bersama seluruh pihak terkait. Ia menyebutkan, Bappeda bersama tim ahli telah menyusun naskah akademik sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.

“Tahun 2026 menjadi tahun awal pelaksanaan program pembiayaan pembangunan tingkat RT. Namun pelaksanaannya belum mencakup seluruh RT di Kota Kendari,” ujar Saiful.

Menurutnya, pelaksanaan secara bertahap dilakukan karena pemerintah masih melakukan identifikasi untuk menghindari tumpang tindih dengan program lain, seperti Dana Kelurahan, Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, maupun program pembangunan yang telah berjalan di tingkat kelurahan dan RT.

Ia mencontohkan, apabila di suatu kelurahan telah tersedia dana kelurahan sekitar Rp 200 juta yang diasumsikan mampu menjangkau dua RT, maka program pembiayaan RT tidak akan masuk di lokasi yang sama. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban administrasi serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

Selain itu, Bappeda juga melakukan pemetaan berbagai sumber pembiayaan dari APBD, seperti honor RT/RW, imam masjid, kegiatan puskesmas, hingga pendanaan di luar APBD seperti Dana Alokasi Khusus (DAK). Langkah ini ditempuh untuk mengefisiensikan anggaran di tengah berkurangnya dana transfer ke daerah.

“Kota Kendari mengalami pengurangan dana transfer hampir Rp 300 miliar. Dengan jumlah RT sekitar 1.065, tentu tidak mungkin seluruhnya langsung menerima Rp 100 juta. Karena itu, perhitungannya harus sangat selektif,” jelas Saiful.

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan dari Tim Percepatan Pembangunan dan OPD teknis, mengingat program ini cukup sensitif dan rawan disalahpahami. Saiful menegaskan bahwa pembiayaan pembangunan tingkat RT bukanlah hibah langsung, melainkan program pembangunan dengan mekanisme ketat sesuai regulasi.

“Program ini disusun berdasarkan naskah akademik dan telah diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta terdaftar di Biro Hukum Provinsi,” katanya.

Saiful menambahkan, seluruh kegiatan tahun 2026 sejatinya telah diusulkan sejak 2025 melalui Musrenbang kelurahan dan diinput dalam aplikasi SIPD. Oleh karena itu, peran lurah dan admin SIPD dinilai sangat krusial dalam mendampingi RT agar usulan kegiatan dapat terakomodasi dengan baik.

Sementara itu, tenaga ahli Pembiayaan Pembangunan Tingkat RT Kota Kendari, Dr. Saban Rahim, menjelaskan bahwa rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman pelaksanaan program telah melalui proses harmonisasi di tingkat provinsi dan memiliki nomor registrasi.

Ia memaparkan bahwa dasar hukum Perwali tersebut mengacu pada UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kota Kendari, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pelaksanaannya, pembiayaan pembangunan tingkat RT akan melalui tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pada tahap perencanaan, setiap RT diwajibkan menggelar musyawarah warga untuk menentukan kegiatan prioritas yang selaras dengan RPJMD Kota Kendari.

“Di tingkat RT akan dibentuk Kelompok Masyarakat atau Pokmas yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan dari program pembiayaan pembangunan tingkat RT ini,” ungkap Dr. Saban.

Melalui Rakortek tersebut, Pemkot Kendari berharap program pembiayaan pembangunan tingkat RT dapat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan hingga ke tingkat lingkungan terkecil.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!