Kendari – Seorang pelajar SMA berinisial FI (16) di Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari karena diduga mempromosikan dan memfasilitasi kegiatan perjudian daring melalui media sosial Instagram.
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11). FI diamankan oleh Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 00.30 WITA di kawasan Tugu Eks MTQ Kota Kendari.
“Pelaku FI yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar ini direkrut menjadi influencer oleh jaringan judi daring melalui media sosial,” kata Edwin L. Sengka.
FI yang merupakan warga Kecamatan Baruga itu diduga kuat mengelola akun Instagram untuk rutin mengunggah materi promosi situs judi online huskyslotxyz.com. Dalam setiap unggahan, pelaku menautkan link situs tersebut di bagian bio profil akun dan story Instagramnya.
Edwin mengungkapkan pola kerja FI telah berlangsung sejak Mei 2025. Setiap hari, pelaku diwajibkan membuat satu unggahan promosi sesuai materi yang dibagikan oleh jaringan pengelola situs.
“Pelaku menerima upah sebesar Rp600 ribu per bulan dari aktivitas promosi ini,” jelas Edwin L. Sengka.
Untuk mengoordinasikan aktivitas, FI tergabung ke dalam grup WhatsApp bernama “Bahan Talent Husky”. Grup tersebut digunakan untuk membagikan materi promosi dan pengaturan jadwal unggahan.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita satu unit ponsel Iphone 11 yang digunakan pelaku untuk mengakses Instagram dan grup WhatsApp tersebut. Selain itu, turut diamankan tangkapan layar story dan bio akun pelaku yang menampilkan tautan situs judi online, riwayat percakapan di grup, serta bukti komunikasi tawaran kerja sama promosi.
“Unsur memfasilitasi dan mempromosikan perjudian sebagaimana dimaksud dalam UU ITE telah terpenuhi,” tegas Edwin L. Sengka.
Akibat perbuatannya, FI disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
Editor: Redaksi








