Promosikan Judi Online di IG, Dua Wanita di Kolaka dan Koltim Ditangkap Polisi

AA dan GA saat diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua wanita berinisial AA (19) dan GA (23) asal Kolaka dan Kolaka Timur (Koltim) karena diduga mempromosikan judi online melalui akun Instagram (IG) milik mereka.

Penangkapan keduanya dimulai pada Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 WITA saat personil Subdit V Tipidsiber sedang melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram milik kedua pelaku yang memposting tautan judi online.

Setelah memastikan bahwa tautan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut.

Hasil profiling menunjukan keduanya berada di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur.

Lalu pada pukul 16.30 WITA, personel Subdit V Tipidsiber melakukan perjalanan menuju Kabupaten Kolaka Timur untuk menangkap AA.

Selanjutnya, mereka melanjutkan perjalanan ke Kolaka untuk menangkap GA. Kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, link situs judi online masih terpasang di akun Instagram milik kedua pelaku.

“Kedua tersangka saat ini berada di rutan Polda Sultra untuk proses pelaksanaan penyidikan dan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini,” kata Kombes Bambang, Selasa (23/7).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memberantas tindak pidana judi online yang semakin marak di masyarakat.

Kombes Pol Bambang Wijanarko mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas serupa.

Penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi perjudian online. Upaya penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal.

Dirreskrimsus Polda Sultra berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana judi online yang meresahkan Masyarakat, saat ini sudah 5 pelaku affiliator yang telah diamankan dan dua diantaranya sudah P21, 4 pelaku di antaranya adalah wanita dan satu pria. Rilis.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!
Exit mobile version