Propam Amankan Senpi dan 1 Anggota Polairud Terkait Penembakan di Laonti

Bid Propam Polda Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan satu anggota Polairud terkait penembakan empat nelayan di Laonti, Konawe Selatan (Konsel).

“Diinformasikan bahwa ada satu anggota Ditpolairud Polda Sultra yang sudah diamankan dalam rangka riksa atas nama Bripka A, jabatan Ba Ditpolair Polda Sultra,” kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Mochhamad Sholeh, Sabtu (25/11).

Menurut Sholeh, anggota yang diamankan dilakukan penempatan khusus (Patsus) atau ditahan selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan.

Selain mengamankan satu personel, Propam juga mengamankan satu senjata api laras panjang yang dibawa Bripka A saat penembakan tersebut.

“Satu pucuk senpi laras panjang SS1V5 beaerta, satu buah magazen yang berisi tiga butir peluru,” katanya.

Empat warga Desa Cimpedak Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi korban penembakan Orang Tidak Di kenal (OTK).

Informasi yang dihimpun, penembakan terjadi pada Jumat (24/11) dini hari.

Akibat penembakan itu, satu orang bernama La Maco meninggal dunia. Sedangkan dua orang lainnya mengalami kritis di Rumah Sakit Santa Ana Kota Kendari.

Sementara, satu korban lainya masih mendapat perawatan khusus di Puskesmas Langara, Kabupaten Konawe Kepulauan.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!