PSI Klarifikasi Status Keanggotaan Nur Alam Usai Disorot KPK

Ilustrasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akhirnya buka suara menanggapi sorotan publik dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kabar bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, ke partai tersebut.

Juru bicara PSI, Bestari Barus, dengan tegas membantah bahwa Nur Alam telah menjadi bagian dari partai berlambang gajah itu.

“Saya selaku juru bicara PSI mengucapkan terima kasih atas perhatian KPK terhadap PSI ya. Ternyata PSI itu istimewa toh, di mata KPK. Namun mungkin dalam hal ini perlu menjadi masukan bagi KPK bahwa Pak Nur Alam itu nggak pernah jadi anggota PSI,” kata Bestari, Minggu (21/6/2026) seperti dikutip dari laman Detik.com.

Bestari menjelaskan bahwa hingga saat ini PSI belum menerima permintaan resmi dari Nur Alam untuk menjadi kader atau pengurus partai.

Meski ia mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak personal untuk berkeinginan bergabung, namun ada mekanisme partai yang harus dilalui.

“Kalau hasrat semangat beliau untuk menjadi anggota atau pengurus, mungkin-mungkin saja, itu kan hak personal. Tapi kan PSI juga sampai hari ini belum ada menerima permintaan Pak Nur Alam itu untuk menjadi anggota atau pengurus. Dan kita punya standar untuk itu,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bestari juga menyentil perhatian KPK yang dinilai terlalu tertuju pada PSI. Ia berharap lembaga antirasuah tersebut tidak hanya menyoroti satu partai saja.

“Sekali lagi, kita ucapkan terima kasih saja ke KPK sudah memberi perhatian, semoga juga tidak hanya menyetir PSI saja, tapi bahkan ada kok yang masih koruptor tapi tidak ditegur oleh KPK kan juga ada. Terima kasih kepada KPK memberikan perhatian yang luar biasa kepada PSI,” ujarnya.

Bestari meluruskan bahwa keinginan untuk bergabung dengan PSI justru datang dari anggota keluarga Nur Alam.

“Saya juga mengetahui bahwa putra beliau dan putri beliau itu mau bergabung. Nanti sedang kita tunggu, kalau benar-benar mau bergabung kita proses. Kalau Pak Nur Alam kan memberikan dukungannya, biasa masyarakat memberikan dukungannya nggak papa. Beliau tidak berpartai, tapi istri dan anaknya masih mau bergabung dengan partai politik,” ungkap Bestari.

Sebelumnya, KPK memang memberikan imbauan kepada partai politik terkait rekrutmen kader, khususnya bagi mereka yang pernah terlibat kasus korupsi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan perlunya prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen dengan mempertimbangkan rekam jejak, integritas, serta status hukum calon kader.

Nur Alam sendiri diketahui bebas bersyarat sejak Januari 2024 dan menjalani masa bimbingan hingga 2029 mendatang terkait kasus korupsi izin tambang yang menjeratnya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!