PT AJP-PRT Dilaporkan ke Bareskrim dan Kejagung Atas Dugaan Ilegal Mining di Konut

Ampuh saat melakukan unjuk rasa di Kejagung atas dugaan ilegal mining PT AJP di Konawe Utara. Foto: Dok. Istimewa.

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan PT Awal Jaya Persada (AJP) ke Bareskrim Polri dan Kejagung RI atas dugaan ilegal mining di wilayah Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Selain memasukkan laporan, Ampuh juga melakukan aksi demontrasi di kantor dua lembaga pemerintah itu pada Senin (13/6) kemarin untuk meminta agar dugaan ilegal mining PT AJP ditindak secara hukum.

Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Ampuh Sultra, Arin F Sanjaya mengatakan bahwa PT Awal Jaya Persada atau PT AJP merupakan reinkarnasi dari PT Pribumi Rimba Tenggara atau PT PRT yang telah lama melakukan kegiatan penambangan di wilayah Desa Morombo tanpa mengantongi izin apapun.

“Dulu namanya PT PRT. Setelah mencuat ke publik terkait dugaan ilegal mining mereka di Konawe Utara, perusahaan tersebut langsung mengganti nama yang awalnya PT PRT menjadi PT AJP,” kata Arin.

“Kami nilai apa yang dilakukan perusahaan itu sebagai upaya untuk mengelabui penegak hukum atau untuk melarikan diri dari proses hukum,” sambungnya.

Aktivis yang juga Ketua Bidang LHK HMI Jakarta Raya itu mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku di negeri ini, setiap orang yang akan melakukan kegiatan penambangan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi terlebih dulu.

Akan tetapi, kata dia, PT Pribumi Rimba Tenggara hingga berubah nama menjadi PT Awal Jaya Persada terus melakukan penambangan di Bumi Oheo tapi tidak pernah mengantongi dokumen perizinan apapun, termaksud Surat Perintah Kerja (SPK) jika merupakan kontraktor mining resmi.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version