Kendari – PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (AKP) menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara itu menyatakan telah menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran denda administratif kepada negara.
External Relation Manager PT AKP, Oka Sitompul, mengatakan seluruh proses administrasi dan pembayaran denda telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi regulasi pemerintah, khususnya terkait pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan berkelanjutan.
“Manajemen PT AKP telah merampungkan seluruh prosedur administratif dan menyelesaikan pemenuhan kewajiban keuangan kepada kas negara sesuai regulasi yang ditetapkan,” ujar Oka dalam keterangan resminya, Senin (8/6).
Oka menjelaskan, surat pemberitahuan terkait denda administratif itu telah diterima perusahaan pada 23 Desember 2025.
Setelah menerima pemberitahuan tersebut, manajemen langsung melakukan langkah-langkah administratif secara terukur hingga kewajiban tersebut dapat diselesaikan sepenuhnya.
Dengan penyelesaian tersebut, PT AKP dinyatakan telah memenuhi seluruh tanggung jawab regulasi yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan ini juga disebut berada dalam kelompok perusahaan lain yang telah lebih dahulu menuntaskan kewajiban serupa, seperti PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Mahakam Sumber Jaya, serta beberapa perusahaan tambang lainnya di Indonesia.
Dari sisi pengawasan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara turut memberikan tanggapan positif. Sekretaris Dinas Kehutanan Sultra, Muliati Side, menyebut PT AKP selama ini dinilai kooperatif dan aktif berkoordinasi dalam pemenuhan kewajiban, khususnya terkait aspek lingkungan dan tata kelola kawasan hutan.
“Seluruh kewajiban tersebut telah dilaksanakan dengan baik oleh pihak perusahaan. Jika tidak dipenuhi, tentu ada sanksi lanjutan, namun dalam hal ini mereka telah menyelesaikannya,” kata Muliati.
Ia menambahkan, penetapan sanksi administratif beserta besaran denda merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait, sementara seluruh pembayaran disetorkan langsung ke kas negara.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Sultra tetap melakukan pengawasan berkala di lapangan untuk memastikan kegiatan reklamasi, pemulihan, dan penataan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian denda administratif oleh PT Adhi Kartiko Pratama Tbk ini menjadi sinyal positif bagi kepatuhan industri pertambangan di Sulawesi Tenggara, sekaligus menunjukkan bahwa pemenuhan regulasi dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan investasi di sektor sumber daya alam.
Editor: Muh Fajar








