News  

PT AMI Pemenang Lelang Barang Bukti Ore Nikel Kasus Korupsi Blok Mandiodo

Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – PT Anugerah Mining Indonesia (PT AMI) memenangkan lelang barang bukti ore nikel kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Lelang dilaksanakan pada Kamis 7 Desember 2023 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Kendari.

Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan menyebut, barang bukti atau barang sitaan yang dilelang berupa ore nikel sebaayak 126.727,90 Metrik Tone atau 458 dome.

“Nilai lelangnya Rp 42.317.000.000, pemenang lelang PT Anugerah Mining Indonesia,” ujar Ade dalam keterangannya.

Selanjutnya, uang hasil lelang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

Ade mengatakan, pelelangan ini difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!
Exit mobile version