PT ANM Disanksi Administratif karena Langgar Kawasan Hutan di Konawe Utara

Ilustrasi kerusakan hutan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – PT Andi Nurhadi Mandiri (ANM), perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, masuk dalam daftar hitam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena diduga melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa izin.

Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Republik Indonesia Nomor SK.359/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021, PT ANM menjadi salah satu dari 51 perusahaan yang terbukti membangun kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan.

Dalam SK yang ditandatangani oleh Plt Biro Hukum KLHK, Maman Kusnandar, PT ANM diwajibkan menyelesaikan pelanggaran tersebut melalui skema penyelesaian sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“PT ANM SCM dikenakan pasal 110 dikarenakan terdapat luasan indikatif areal terbuka kurang lebih 99,72 Hektar Are,” bunyi keputusan tersebut.

Pasal 110 B yang diterapkan menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan sebelum 2 November 2020, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.

Selain itu, pemerintah pusat kini memperkuat penertiban kawasan hutan dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Satgas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan dan diketuai langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, dan Wakil III Kapolri. Pelaksana teknisnya ditunjuk Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!