PT BMI Bantah Menambang di Lahan Koridor, Ancam Lapor Balik FPMKU ke Polisi

Direktur PT BMI, M Syukur. Foto: Sultranesia.com.

PT Bintang Mining Indonesia (PT BMI) membantah tudingan yang dilontarkan Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) yang menyebut PT BMI melakukan aktivitas penambangan ilegal di lahan koridor di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bantahan tersebut disampaikan Direktur PT BMI, M Syukur, kepada awak media di Kendari, Jumat (9/9) malam.

Menurut Syukur pihaknya tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di hutan lindung di Blok Maromobo, Konawe Utara.

“Kami memang menambang di Marombo, tapi kami menambang sebagai kontraktor di IUP CV Unaaha Bhakti Persada yang merupakan IUP resmi. Dan kami tidak pernah menambang di lahan koridor atau kawasan hutan seperti yang dituduhkan FPMKU,” jelas Muh Syukur.

Lalu, menurut Syukur, PT BMI juga tidak pernah berpindah-pindah lokasi penambangan seperti yang dituduhkan. Pihaknya, lanjut, Syukur, hanya menambang di IUP CV Unaaha Bhakti Persada.

“Jadi tidak benar itu bahwa kami berpindah-pindah lokasi penambangan. Kami hanya menambang sebagai kontraktor di IUP Unaaha Bhakti Persada,” tegasnya.

Syukur mengungkapkan, PT BMI selama ini hanya fokus menjadi kontraktor mining secara resmi di sejumlah daerah, bukan hanya di Sulawesi Tenggara, namun juga di daerah lain Indonesia, seperti di Morowali, Sulawesi Tengah, Halmahera, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Kemudian terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), menurut Syukur, kewajiban itu bukanlah kewajiban PT BMI, sebab PT BMI bukanlah pemilik IUP, namun hanya sebagai kontraktor mining.

Untuk itu, pihaknya memperingatkan kepada semua pihak agar tidak memberikan statement yang bisa mencemarkan nama baik perusahaan di mata publik.

Apalagi statement tersebut tidak di dukung dengan bukti yang kuat, dan hanya berupa tuduhan yang tidak berdasar, dan tentu merugikan pihak perusahaan.

Lalu, untuk pihak FPMKU yang sudah melontarkan tuduhan serta laporan ke Beraskrim, Kejagung dan KLHK RI, untuk meminta maaf secara terbuka, dan mencabut laporan tersebut.

Sebab, statement dan laporan tersebut sudah mencemari nama baik perusahaan, yang tentu merugikan pihak perusahaan.

“Saya beri waktu tiga kali dua puluh empat jam untuk meminta maaf secara terbuka kepada pihak PT BMI, dan mencabut laporan tersebut,” tegas Syukur.

“Jika tidak, maka saya sebagai direktur PT BMI akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik FPMKU ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan,” sambungnya.


Editor: Agil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!