News  

PT Bososi Pratama Tak Tercatat di AHU Tapi Tetap Beroperasi, Gakkum Temukan Potensi Korupsi

Ilustrasi. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari – Di tengah polemik yang melibatkan PT Bososi Pratama, sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) terungkap fakta penting terkait status hukum perusahaan tersebut.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM RI menemukan bahwa PT Bososi Pratama tidak lagi tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), namun tetap melakukan aktivitas produksi pertambangan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Fakta tersebut terungkap dalam surat resmi Ditjen Gakkum ESDM yang ditujukan kepada Dirjen Mineral dan Batubara pada Selasa, 6 Januari 2026 yang diperoleh redaksi Sultranesia.com.

Surat itu merupakan tindak lanjut atas laporan Direktur PT Bososi Pratama Nomor 001/S.Lp/BP.GAKKUM/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan akun MinerbaOne milik PT Bososi Pratama.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Ditjen Gakkum telah melakukan validasi data dan klarifikasi dengan mengundang para pihak yang mengklaim sebagai pengurus PT Bososi Pratama, baik berdasarkan Akta Nomor 93 maupun Akta Nomor 43. Proses klarifikasi juga disertai analisis yuridis terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 269 PK/Pdt/2024 tanggal 24 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan PK tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Andi Uci Abdul Hakim, serta menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta.

Dengan ditolaknya permohonan PK, maka posisi hukum PT Bososi Pratama harus merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 287/PDT/2022/PT MKS tanggal 5 Oktober 2022 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1280 K/Pdt/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar disebutkan bahwa permohonan banding diterima dan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 280/Pdt.G/2021/PN Mks dibatalkan, serta seluruh permohonan provisi ditolak.

Berdasarkan putusan-putusan tersebut, Ditjen Gakkum menyimpulkan bahwa status hukum PT Bososi Pratama secara sah harus didasarkan pada Akta Nomor 93.

Sejalan dengan kesimpulan tersebut, Ditjen Gakkum telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM guna menyamakan acuan pendataan kepengurusan PT Bososi Pratama.

BKPM pada prinsipnya menyatakan sepakat dengan pendapat dan argumentasi hukum Ditjen Gakkum, serta siap memfasilitasi permohonan yang diajukan melalui sistem terintegrasi antara Ditjen AHU Kementerian Hukum, MinerbaOne Kementerian ESDM, dan OSS BKPM.

Namun demikian, hasil pengecekan data oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan bahwa data PT Bososi Pratama dalam sistem AHU sudah tidak ditemukan atau kosong.

“Dengan kondisi tersebut, PT Bososi Pratama secara administrasi dinilai tidak lagi terdaftar sebagai badan hukum yang sah untuk melakukan kegiatan usaha. Ditjen Gakkum pun berencana melakukan klarifikasi langsung ke Ditjen AHU Kementerian Hukum terkait hilangnya data tersebut,” tulis dalam surat tersebut yang dikutip Sultranesia, pada Sabtu (24/1).

Di sisi lain, Ditjen Gakkum juga menemukan fakta bahwa PT Bososi Pratama masih melakukan kegiatan produksi pertambangan dengan menggunakan dasar Akta Nomor 43.

“Menurut pandangan hukum Ditjen Gakkum, penghilangan data PT Bososi Pratama dari sistem AHU, disertai dengan tetap berlangsungnya aktivitas produksi, sangat berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi karena status perusahaan dinilai ilegal,” urai Gakkum dalam surat itu.

Berdasarkan hasil validasi data, klarifikasi, dan analisis hukum tersebut, Ditjen Gakkum merekomendasikan sejumlah langkah.

Pertama, seluruh aktivitas pekerjaan dan proses produksi yang didasarkan pada persetujuan RKAB 2024–2025 agar segera ditangguhkan sampai legalitas administrasi dan status badan hukum PT Bososi Pratama dipulihkan sesuai Putusan PK Nomor 269 PK/Pdt/2024.

Kedua, Ditjen Gakkum akan segera melakukan investigasi dan klarifikasi lanjutan ke Ditjen AHU Kementerian Hukum serta melakukan pengecekan bersama dengan OSS Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM guna memastikan bahwa pendataan PT Bososi Pratama dan sistem MinerbaOne memiliki legitimasi hukum yang jelas.

“Ketiga, penangguhan aktivitas tersebut diminta dilakukan segera sebagai langkah pencegahan guna menghindari potensi kerugian negara akibat penambangan dan penggunaan nikel secara ilegal,” tegas Gakkum.

Sementara itu, pertimbangan terkait pengaktifan kembali akun serta pemberian pelayanan perizinan lanjutan kepada PT Bososi Pratama baru akan direkomendasikan setelah Ditjen Gakkum menyelesaikan kesimpulan akhir terkait kepastian hukum dan status badan hukum perusahaan tersebut.

Menanggapi surat dari Gakkum tersebut, Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Tambang (JATI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Enggi Indra Syahputra, meminta dengan tegas agar aparat berwenang segera melakukukan langkah kongrit untuk mengusut potensi dugaan korupsi pertambangan yang selama ini terjadi di IUP PT Bososi Pratama.

“Dalam surat itu sudah tegas dijabarkan, bahkan ditemukan adanya potensi korupsi, dan hal ini sudah jauh hari kami suarakan. Nah sekarang, tinggal bagaimana pihak berwenang dan aparat penegak hukum bisa langsung eksekusi di lapangan. Sebab jika terus dibiarkan berlarut-larut, aktivitas di lokasi terus berlanjut, maka kerugian negara akan semakin membesar,” tegasnya kepada media ini, Sabtu (24/1).


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!