Konawe Utara – PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ), sebuah perusahaan tambang nikel yang beropersi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, merealisasikan ganti rugi terhadap nelayan bernama Puto Hatta yang serongnya terdampak aktivitas jetty milik perusahaan.
KTT PT BSJ, Rijal, yang langsung datang ke rumah Puto Hatta di Desa Kampung Bunga, Kecamatan Wawolesea, Konut, pada Rabu (12/10) untuk menyerahkan pembayaran ganti rugi tersebut.
Puto mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih ke pihak perusahaan karena mau memberikan ganti rugi setelah tiga tahun ia perjuangkan.
Ganti rugi yang diberikan pihak perusahaan, kata Puto, sangat membantu kehidupan dirinya dan keluarganya yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil melaut.
Puto juga berterima kasih kepada Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, Ashari, yang selama ini membantu memperjuangkan dirinya ke pihak PT BSJ.
Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, Ashari, mengatakan, apa yang dilakukannya merupakan bentuk aksi sosial dalam mengawal aspirasi masyarakat yang membutuhkan bantuan, salah satunya Puto Hatta.
“Kami hadir itu berdiplomasi, membuka ruang diskusi, sampai ke tahap negosiasi, meluluhlantakan sikap apatis dengan pelan-pelan akhirnya segala kekeliruan menjadi kebenaran yang hakiki. Alhamdulillah, hak Pak Puto Hatta telah dia terima hari ini,” ucap Ashari.
Editor: Wiwid Abid Abadi