PT CNI Salah Satu Perusahaan Tambang Paling Taat Bayar Pajak di Sultra

PT CNI di Kabupaten Kolaka. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) kembali mencatatkan prestasi dalam kepatuhan perpajakan. Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu masuk tiga besar perusahaan tambang dengan tingkat kepatuhan pembayaran pajak daerah terbaik di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Triwulan I 2026.

Berdasarkan evaluasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, PT CNI menempati peringkat ketiga dalam daftar perusahaan tambang paling taat membayar pajak daerah. Penilaian dilakukan berdasarkan ketepatan waktu serta konsistensi perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajaknya setelah besaran pajak ditetapkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, Laode Mahbub, mengatakan tingkat kepatuhan perusahaan tambang di Sultra masih beragam. Menurutnya, hanya sebagian perusahaan yang menunjukkan komitmen tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Posisi pertama ditempati PT Vale Indonesia Tbk Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa melalui kontraktor tambangnya, PT Pama. Peringkat kedua diraih PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), disusul PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di posisi ketiga.

Sementara itu, posisi keempat ditempati PT Satria Jaya Sultra (SJS), sedangkan PT Ifishdeco Tbk melengkapi lima besar perusahaan tambang dengan kepatuhan pajak terbaik di Sultra.

Laode menjelaskan, perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut dinilai tidak hanya membayar pajak tepat waktu, tetapi juga bersikap kooperatif tanpa harus menunggu proses penagihan dari pemerintah daerah.

Menurutnya, kepatuhan tersebut menjadi indikator penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pertambangan yang menjadi salah satu penopang ekonomi Sulawesi Tenggara.

Bapenda Sultra mengawasi sejumlah objek pajak di sektor pertambangan, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB). Ketiga jenis pajak tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

Selain melakukan pengawasan, Bapenda juga terus mengedukasi perusahaan tambang agar memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, terutama setelah diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Masuknya PT CNI dalam tiga besar perusahaan tambang paling taat membayar pajak menunjukkan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada daerah sekaligus mendukung peningkatan PAD Sulawesi Tenggara melalui sektor pertambangan.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!