News  

PT DAP Tetap Menambang di Buteng Meski Dinas ESDM Belum Berikan RKAB

Aktivitas pemuatan batu gamping ke atas kapal tongkang masih terlihat hingga Minggu, 26 Februari 2024 dan unit kapal lainnya masih berlabuh menunggu antrean pengisian. Foto: Dok. Istimewa/Sultranesia.

Kendari – Aktivitas penambangan dan penjualan batu gamping mengandung mineral kalsit di wilayah Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih berjalan meski perusahaan yang melakukan aktivitas itu diduga belum diberikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024.

Aktivitas pemuatan batu gamping ke atas kapal tongkang masih terlihat hingga Minggu, 26 Februari 2024 dan unit kapal lainnya masih berlabuh menunggu antrean pengisian.

Warga sekitar yang ditemui media ini dan minta namanya tidak disebutkan mengaku di dua bulan terakhir ini kegiatan pemuatan dengan kapal tongkang sekitar 8 kali. Pengangkutan itu diduga dilakukan pihak PT Qingtuo Miining Indonesia, perusahaan join operation (JO) dengan pemilik IUP PT Diamond Alfa Propertindo (PT DAP).

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Muh Hasbullah Idris saat dikonfirmasi mengatakan bahwa PT Diamond Alfa Propertindo belum diberikan RKAB Tahun 2024 sebab sampai saat ini laporan kegiatannya Tahun 2023 belum disempurnakan dan masih terdapat kekurangannya.

“Status laporan harus dinyatakan lengkap dan benar oleh kami dan jika RKAB tahun berjalan belum dikeluarkan maka itu bukan kesalahan dari kami,” ungkapnya.

Dari perusahaan yang ada, kata dia, hanya satu perusahaan yang baru diterima laporannya dan dinyatakan lengkap. Untuk diketahui, bagi perusahaan yang belum disetujui laporannya oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara maka tidak boleh melakukan aktivitas penjualan.

Hal tersebut mengacu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023, Gubernur bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB.

Untuk itu bagi perusahaan yang tidak menyampaikan RKAB, dianggap tidak aktif dan tidak melakukan kegiatan akan mengenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin jika perusahaan tidak menyusun dan menyampaikan RKAB.

Meski pihak Dinas ESDM Sulawesi Tenggara belum mengeluarkan RKAB ke PT Diamond Alfa Propertindo namun pihak Pemerintah Buton Tengah menerima pembayaran pajak dari pemilik perusahaan yaitu Jurni.

Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pendapatan Daerah, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Tengah Aksar uddin, mengatakan awal tahun ini pihaknya telah menerima pajak penjualan dari PT Diamond Alfa Propertindo.

“Setiap melakukan pengapalan langsung membayar pajaknya,” katanya.

Kata dia, nilai pajak yang diterima setiap pengapalan atau pertongkang kurang lebih Rp 17 juta sampai Rp 25 juta.

Pada prinsipnya kata Aksar, pajak tidak melihat proses perizinannya, sepanjang perusahaan itu memenuhi syarat, yaitu syarat objektif maka wajib dipungut pajaknya tanpa melihat ada izinnya atau tidak ada izinnya.

Sementara Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buton Tengah Muhammad Said, mengatakan soal pelanggaran ada RKAB atau tidak ada RKAB PT Diamond Alfa Propertindo itu menjadi kewenangan dari Dinas ESDM Provinsi.

“Kami hanya keluarkan rekomendasi kelayakan di keluar IUP, soal kegiatan penjualan batu gamping di wilayah Kecamatan Mawasangka Tengah sampai saat ini masih berjalan dan memang itu di lakukan PT Diamiond Alfa Propertindo,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan Sultranesia belum berhasil mendapatkan kontak perusahaan untuk dimintai konfirmasi.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!