Kendari – PT Generasi Agung Perkasa (PT GAP) ditantang menunjukan izin pembangunan terminal khusus (Tersus) yang berada di Desa Watumbohuti, Kecamatan Palangga Selatan, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tantangan itu disampaikan Direktur Eksekutif Law Mining Center (LMC), Julianto Jaya Perdana untuk menyikapi pernyataan Kepala Teknik Tambang PT GAP, Umpa, yang menyebut perusahaannya sudah memperoleh izin pembangunan Tersus.
“Jika memang benar PT GAP telah memperoleh izin lokasi pembangunan tersus dari Kementerian Perhubungan Dirjen Kepelabuhanan, silahakan tunjukan ke publik, berserta Amdal-nya,” kata Julianto, Senin (11/9).
Julianto juga menantang PT GAP untuk memperlihatkan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di lokasi pembangunan Tersus yang dinilai janggal.
“PT GAP bilang telah memperoleh PPKH, bagaimana mungkin bisa terbit izin PPKH di situ sedangkan di bibir pantai seluruhnya adalah kawasan hutan lindung, jika benar demikan maka pejabat kementrian sedang menggali kuburnya sendiri,” tegasnya.
Julianto yang merupakan pemuda asli Palangga Selatan juga mengungkapkan dugaan masalah lain dari pembangunan Tersus PT GAP, yakni soal material tambang galian C yang digunakan.
“Dalam proses pembangunan atersus-nya, material galian C yang mereka gunakan itu diduga ilegal atau tak berizin,” bebernya.
Terkait dugaan sejumlah pelanggara pembangunan Tersus PT GAP, LMC akan melaporkan hal tersebut ke BPJN dan Polda Sultra.
“Secepatnya kami akan melakukan pengaduan ke BPJN Sultra terkait dugaan penggunaan jalan tanpa izin, setelah itu kami juga akan ke Mapolda Sultra untuk mengadukan dugaan penggunaan bahan material galian C yang diduga diproduksi secara ilegal untuk membangun Tersus PT GAP. Kami juga akan ke Dishub dan Dishut untuk mengecek izin PT GAP,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Teknik Tambang PT GAP, Umpa, mengatakan bahwa perusahaannya sudah memperoleh izin pembangunan Tersus. Pihaknya juga mengklaim sudah mengantongi IPPKH.
“Izin pembangunan Tersus sudah terbut. Izin PPKH juga sudah terbit juga,” kata Umpa saat dikonfirmasi Jumat, 8 September 2023.
Dikonfirmasi terkait belum terdaftarnya daya pembangunan Tersus PT GAP di Dinas Perhubungan Sultra, Umpa mengatakan bahwa Dishub belum mendapat tembusan dari Kementrian Perhubungan. “Mungkin belum ada tembusan dari Kemenhub,” katanya.
Dikonfirmasi juga terkait belum terdaftarnya Tersus PT GAP di website sistem informasi kepelabuhan Kemenhub, Umpa kembali memberi jawaban.
“Kemungkinan data yang sudah terbit izin pengoperasian. Kami baru izin pembangunan,” katanya.
Saat diminta menunjukan bukti dokumen izin pembangunan Tersus PT GAP, Umpa mengatakan bisa menunjukan, namum tidak sekarang. “Kami bisa tunjukkan, tapi belum bisa dishare, pak,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Kepelabuhan, Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Rahmat Halik, saat dikonfirmasi, bersikukuh mengatakan bahwa PT GAP belum mengantongi izin pembangunan Tersus di Konsel.
“Belum (ada izinnya PT GAP di Dishub Sultra). Diantar saja ke kantor jika sudah ada izinnnya. Supaya bisa didata,” kata Rahmat.
Editor: Wiwid Abid Abadi