Berita  

PT GKP Bantah Serobot Lahan Warga di Konkep, Begini Penjelasannya

Legal PT GKP, Marlion. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Video yang memperlihatkan seorang warga mengaku lahannya diserobot oleh perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Konawe Kepulauan (Konkep) viral di media sosial.

Legal PT GKP, Marlion, dalam keterangannya membantah soal adanya tudingan penyerobotan lahan seperti yang telah beredar dalam video yang viral.

Dia menyebut, lahan yang diklaim warga itu merupakan kawasan hutan. Pengelolaan kawasan hutan tersebut, PT GKP telah mengantogin izin secara resmi berupa Izin Pinjam Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH).

“Perusahaan sudah mengantongi IPPKH, telah melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk project area,” kata Marlion, Senin (20/2).

“Jadi saya tekankan sekali lagi, bahwa kita tidak melakukan penerobosn lahan. Semua prosedur sudah kita lakukan. Regulasi kita penuhi, tanggungjawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” tambah Marlion.

Marlion menjelaskan, aktivitas PT GKP di dalam kawasan hutan tersebut juga teleh memenuhi aturan dan prosedur dalam penggunaanya.

Terkait disebut-sebut melakukan penerobosan lahan, ia juga memantik hal tersebut. Sebab, yang dilakukan oleh perusahaan merupakan proses Land clearing atau pembersihan lahan,

“Kita tidak ada istilhnya jual beli lahan. Karena itu Kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,’” jelasnya.

Dalam melakukan aktvitasnya, lanjut Marlion, PT GKP sangat memegang teguh terhadap prinsip kearifan lokal. Salah satunya yakni dengan tetap melakukan ganti untung tanam tumbuh.

“GKP ini perusahaan yang sangat taat hukum. Semua ketentuan perundangan dipenuhi. Dan kita sangat meghargai kearifan lokal masyarakat di sini. Buktinya, meski berada di hutan Kawasan, ganti untung tanam tumbuh, tetap kami berikan kepada masyarakat,” bebernya.

Dia berharap, masyarakat agar tidak terprovokasi terhadap beredarnya video berkaitan yang terjadi di lahan kawasan hutan tersebut. Sebab, tudingan yang termuat dalam video beredar itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami meminta kerja sama masyarakat, agar tidak mudah terpancing dengan video yang beredar itu. Sebab, apa yang termuat dalam isi video tidak sesuai dengan realita yang ada. Seperti yang terlihat dalam video, bapak itu barau datang di lokasi, dan langsung tiba-tiba melakukan protes. Ia mengaku bahwa itu lahannya, sementara itu lahan negara dan perusahaan telah mengantongi IPPKH dan memenuhuhi kewajibannya melakukan pembayaran terhadap Pemerintah,” kata Marlion.

Pria lulusasn sarjana Hukum itu juga menerangkan, mengelola kawasan hutan bukan periha yang gampang. Untuk penggunaaan kawasan hutan, harus mendapatkan izin dari Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Siapa saja yang melakukan aktivitas di hutan kawasan tanpa persetujuan Menteri LHK, maka akan dikenakan pidana,” pungkasnya.


Laporan: Didit Adithia Sami

error: Content is protected !!