PT HBBM Bakal Praperadilankan Polres Konsel Terkait Penyitaan Alat Berat

Kuasa Hukum PT HBMM, Rizal. Foto: Dok. Istimewa.

PT Harum Bumi Mandiri Mining (PT HBMM) bakal mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Andoolo terkait penyitaan alat berat yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Konawe Selatan.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum PT HBMM, Rizal, kepada media ini, Rabu ( 29/12) malam.

Rizal mengaku, langkah hukum tersebut ditempuh karena menilai ada kejanggalan dalam proses penyitaan tiga alat berat berupa eksavator itu.

Pihaknya juga mengaku sudah menyiapkan semua bukti untuk maju di persidangan nanti.

Menurut Rizal, penyitaan itu bermula saat tiga alat berat PT HBMM disewa oleh PT Garda Pakarang Nusantara (PT GPN).

Lalu pada pertengahan bulan ini tiga alat berat yang disewa itu disita oleh pihak Satreskrim Polres Konsel dengan alasan adanya laporan dari PT Ifishdeco terkait penyerobotan lahan.

Namun, kata Rizal, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat penyitaan alat berat dari Polres Konsel.

“Peenyitaan barang bukti juga belum dipastikan yang mana dimaksud cronologis pidana barang, orang atau alat yang melakukan tindakan perbuatan pidana atas laporan PT Ifishdeco,” ungkap Rizal.

Saat dilakukan penyitaan juga, lanjut Rizal, posisi alat berat berada di lokasi PT Baula Petra Buana.

Bahkan, kata dia, ketika penyitaan dilakukan, pihak kepolisian tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada operator alat berat yang disita.

“Jadi sampe sekarang ini operator alat berat belum dimintai keterangan atau diklarifikasi. Pihak kami juga belum ada yang dimintai klarifikasi,” ungkap Rizal.

Rizal bilang, pihak kepolisian harus secara jelas dan dasar yang kuat jika melakukan proses penyitaan.

Rizal mengaku pihaknya telah berulang kali melayangkan permohonan untuk pengambilan alat berat tersebut namun tidak diindahkan oleh Polres Konsel.

Karena alat beratnya disita tanpa alasan yang jelas itu pula, kata Rizal, pihak perushaan mengali kerugian ratusan juta. Bahkan sejumlah pekerjanya juga terpaksa menganggur.

Dikutip dari Hallo.id, Kasat Reskrim Polres Konsel, IPTU Henryanto Tandirerung saat dikonfirmasi tak menjelaskan secara detail terkait penyitaan itu.

Dia hanya bilang pihaknya melakukan penyitaan lantaran adanya aktivitas ilegal mining atau penambangan ilegal.

“Terkait ilegal mining, untuk terkait tindakan penyidikan kami harus lewat pimpinan, nanti rencana kami press realese,” singkat Henryanto.


Editor: Wiwid Abid Abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!