Muna – Polemik aktivitas perusahaan kelapa sawit PT Krida Agri Sawita (KAS) di Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, kembali mengemuka. Perusahaan yang beroperasi di Desa Lamanu itu diduga kuat belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), padahal aktivitas pembibitan sawit hingga pembangunan perkantoran dan mes sudah berjalan.
Forum Peduli Masyarakat dan Lingkungan Kecamatan Kabawo (FPMLK) menuding PT KAS melanggar aturan. Jenderal lapangan FPMLK, LM. Julhija, menyatakan perusahaan sawit tersebut melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan, yang seharusnya dimiliki sebelum beroperasi.
“Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Selain itu, kegiatan land clearing dan keberadaan bangunan di atasnya serta kegiatan pembibitan dianggap ilegal,” tegas Julhija, Sabtu (6/9).
Julhija menambahkan, FPMLK mendesak Pemda Muna agar memberikan sanksi administratif terhadap PT KAS. Ia juga menegaskan bahwa ketidakpatuhan perusahaan terhadap izin lingkungan merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung konsekuensi hukum.
Di sisi lain, pihak PT KAS justru mengakui belum memiliki dokumen Amdal. Perwakilan perusahaan, Pebis, menyebut bahwa persoalan izin lingkungan bukan menjadi kewenangan mereka sepenuhnya.
“Dokumen Amdal belum ada. Seperti itu, yang dibilang mereka (masyarakat) ini kan dokumen Amdal. Tidak mungkin saya bilang ada kalau memang belum ada,” ujarnya.
Pebis menegaskan bahwa keterlambatan dokumen Amdal bukan kesalahan perusahaan, melainkan tanggung jawab pemerintah daerah. Ia mengklaim secara teknis PT KAS telah memenuhi seluruh persyaratan, namun dokumen izin masih tertahan di meja Bupati Muna.
“Secara teknis dan regulasi, semua sudah terpenuhi dan dokumen izin sudah diajukan ke meja bupati Muna, namun belum disetujui atau ditandatangani. Tapi secara teknis kita sudah penuhi semuanya,” jelasnya.
Meski demikian, pengakuan perusahaan memunculkan kontradiksi. Julhija mengungkap, pihak PT KAS pernah mengakui bahwa lahan seluas 10 hektare telah dilakukan clearing dengan dalih untuk penanaman jagung.
Sementara itu, Pebis membantah adanya aktivitas besar-besaran. Ia menekankan bahwa PT KAS hanya melakukan pembibitan kelapa sawit yang disebut sudah berizin karena memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Jadi ralat itu ya (melakukan aktivitas). Tidak ada aktivitas. Mereka sengaja menggiring opini bahwa ada aktivitas. Kalau ada aktivitas, pasti kita tanam kelapa sawit atau pembukaan lahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Muna, Bachrun Labuta, sempat melontarkan kritik keras terhadap PT KAS. Ia menyebut perusahaan sawit tersebut melibatkan preman hingga berani menantang DPRD ketika melakukan pengawasan. Bahkan, pola pembelian lahan oleh PT KAS disebut tidak manusiawi, hanya Rp1.000 per meter.
“Pola-pola VOC dilakukan, praktik pembodohan dan bisa jadi pembudakan,” tegas Bachrun pada Mei lalu.
Anggota DPRD Muna, Cahwan, juga mengonfirmasi bahwa PT KAS belum memiliki izin Amdal berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tenggara.
“Izinnya sementara berproses, tapi sudah melakukan aktifitas pembibitan. Hal ini tidak bisa dibiarkan,” jelasnya.
Editor: Redaksi








