PT KKP Dilapor ke Bareskrim Soal Dugaan Jual Beli Dokumen

Demo di Mabes Polri soal dugaan jual beli dokumen PT KKP. Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – PT Kabaena Kromit Prathama (PT KKP) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh massa Koalisi Aktivis Nasional Sulawesi Tenggara pada Senin (24/10).

Selain memasukkan laporan, massa juga melakukan aksi demonstrasi di depan Mabes Polri Jalan Truno Joyo, Kebayoran Baru, Jakarta, untuk menantang Korps Bhayangkara itu membongkar pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan PT KKP.

Massa menyebut, ada potensi kerugian negara atas dugaan jual beli dokumen yang diduga dilakukan PT KKP sejak beberapa tahun terakhir.

Atas dasar itu, massa mendesak Mabes Polri untuk memanggil dan memeriksa Direktur PT KKP, dan menghentikan segala bentuk kegiatan di wilayah IUP perusahaan sampai proses penyelidikan dilakukan.

Koordinator aksi, Arin Fahrul Sanjaya mengungkapkan bahwa kegiatan jual beli dokumen yang diduga dilakukan PT KKP telah berlangsung sejak 2018 sampai 2022.

“Kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat Sultra, pasalnya kasus ini diduga telah berlangsung sejak Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara saat itu mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktivitas 11 Izin Usaha Pertambangan,” kata Arin dalam keterangannya.

Setelah surat rekomendasi tersebut dikeluarkan ESDM Sultra, 11 IUP saat itu tidak lagi mendapatkan persetujuan RKAB untuk kegiatan penambangan dan penjualan.

Namun faktanya kala itu kegiatan penjualan nikel oleh 11 perusahaan pemegang IUP itu masih terus berlangsung karena diduga kuat menggunakan dokumen PT KKP.

“Tahun 2019, 11 IUP ini tidak lagi mendapatkan persetujuan RKAB dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Namun faktanya saat itu 11 IUP masih melakukan kegiatan penambangan dan penjualan. Muncul nama PT KKP yang memberi dokumen untuk melakukan penjualan ore oleh 11 IUP tersebut,” katanya.

Pengurus HMI Cabang Jakarta Raya itu menyebutkan, beberapa perusahaan yang diduga kerap menggunakan dokumen terbang milik PT KKP di antaranya, PT Sriwijaya Raya, PT Wanagon Anoa Indonesia, PT Sangia Perkasa Raya, PT Mugni Energi Bumi, PT KMS 27 dan PT Hafar Indotech.

“Jadi dari 11 IUP itu ada beberapa yang berhenti berkegiatan, sedangkan yang masih melakukan kegiatan sejak terbitnya pemberhentian sementara oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra diduga kuat menggunakan dokumen PT KKP,” ungkapnya.

Untuk itu pihaknya mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk serius mengusut tuntas dugaan penggunaan dokumen terbang yang diduga dilakukan PT KKP selama beberapa tahun terakhir.

“Bareskrim tidak boleh mendiamkan masalah ini, apa yang diduga dilakukan oleh PT KKP merupakan kejahatan yang luar biasa dan mesti segera diusut tuntas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sultranesia belum berhasil mengonfirmasi pihak PT KKP.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version