Berita  

PT KNN Tegaskan Jetty yang Dipakai PT ACM Legal dan Bukan Milik PT CDS

Jetty di Konawe Utara. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – PT Konawe Nikel Nusantara (KNN) menegaskan jika jetty yang digunakan PT Adikara Cipta Mulia (ACM) merupakan milik perusahaan yang memiliki izin lengkap alias legal.

Hal itu disampaikan salah satu petinggi perusahaan PT KNN Hairul Lolawa kepada awak media di Kendari, Selasa (17/10) sore.

Kata dia, aktivitas bongkar muat yang dilakukan oleh PT ACM beberapa waktu lalu berada di jetty milik perusahan.

“Itu jetty (Dermaga II) milik PT KNN. Kalau ditanya mengenai legalitas, sudah pasti izinnya lengkap. Sedangkan PT ACM merupakan perusahan yang memiliki kontrak kerjasama dengan kami,” kata dia.

Hairul menjelaskan, pada 2012 lalu PT KNN sempat menghentikan segala aktivitas penambangannya akibat adanya kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

“Nah pada saat kami tidak gerak itulah, ternyata diam-diam PT CDS membeli lahan masyarakat seluas 1 hektar dan mereklamasi. Sementara lahan itu berada dalam wilayah IUP PT KNN. Setelah kami tahu, kami lalu mempersoalkan, dan CDS kemudian angkat kaki,” ungkapnya.

Hairul menambahkan, saat ini pihaknya tengah mecari tahu siapa oknum yang mengaku pemilik lokasi jetty yang berada dalam vidio viral tersebut.

“Kami sedang mencari siapa oknum di dalam vidio itu, dan kami akan laporkan ke polisi,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!