Kendari – Manajemen PT Masempo Dalle memberikan klarifikasi resmi menanggapi pernyataan sikap yang disampaikan kelompok yang menamakan diri Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan dan berpotensi membentuk opini keliru di ruang publik.
Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan, dalam keterangan pers pada Kamis (8/1), menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, seluruh aktivitas pertambangan PT Masempo Dalle, termasuk penjualan ore nikel, dilakukan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Karena itu, perusahaan membantah keras tudingan penjualan ore tanpa RKAB maupun dugaan penyelundupan seperti yang dituduhkan,” tegas Wawan.
Terkait isu kawasan hutan seluas 141,91 hektare, Wawan menyampaikan bahwa PT Masempo Dalle menghormati dan mematuhi instruksi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Saat ini, perusahaan bersikap kooperatif dan menjalankan seluruh arahan teknis dari Satgas PKH dalam rangka penataan kawasan.
Menurutnya, tidak ada aktivitas invasi ilegal sebagaimana yang dituduhkan. Seluruh kegiatan di lapangan dilakukan dalam koordinasi dengan instansi berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan yang berlaku.
Manajemen juga membantah tudingan yang menyeret nama Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, dalam operasional perusahaan. Wawan menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan bersifat asumtif.
PT Masempo Dalle, kata dia, beroperasi sebagai badan usaha yang profesional dan mandiri, tunduk pada hukum korporasi, serta tidak berada di bawah perlindungan individu maupun organisasi tertentu.
Dalam aspek lingkungan, PT Masempo Dalle menegaskan komitmennya menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab ekologi.
“Perusahaan menyayangkan penggunaan diksi-diksi provokatif yang dinilai menghakimi tanpa melalui pembuktian hukum, serta mengabaikan asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Sebagai penutup, manajemen PT Masempo Dalle menegaskan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berlandaskan good mining practice.
Perusahaan mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya.
PT Masempo Dalle juga menyatakan tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang dapat merugikan reputasi dan operasional perusahaan. Rilis.
Editor: Muh Fajar








