Kendari – PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) menegaskan komitmennya dalam menjalankan operasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kedua perusahaan ini memastikan bahwa seluruh kegiatan mereka memiliki izin resmi dan memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.
KTT PT MCM, Scalping, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi perizinan yang diperlukan, termasuk dispensasi penggunaan jalan dari PUPR Provinsi Sulawesi Tenggara, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), serta pemerintah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.
“Untuk hauling sendiri, PT MCM telah mendapatkan dispensasi setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh tim terpadu,” ungkap Scalping sambil menunjukkan dokumen perizinan kepada awak media, Minggu (23/2).
Selain itu, PT MCM juga menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang mereka lakukan telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Di tahun 2025, kami telah mengantongi RKAB dari Kementerian ESDM, yang menjadi bukti bahwa aktivitas pertambangan kami legal dan sesuai aturan,” lanjutnya.
Sementara itu, GM PT TAS, Hendra, menegaskan bahwa kegiatan jetty perusahaan juga telah memenuhi aspek legalitas.
“Kegiatan yang dilakukan PT TAS sah dan legal karena kami adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK),” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa seluruh aktivitas pengapalan yang dilakukan PT TAS adalah legal, termasuk transaksi jual beli kargo yang telah melalui mekanisme yang sah.
“Kargo yang berlayar adalah milik PT TAS yang dibeli dari PT MCM, dan kami memastikan seluruh pajak dibayarkan kepada negara,” tegasnya.
PT MCM dan PT TAS berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam industri pertambangan dan pelabuhan. Kepatuhan terhadap regulasi ini juga menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap operasional mereka.
Editor: Denyi Risman