Kendari – Kuasa hukum penggugat Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan, mengultimatum PT Obsidian Stainless Steel (OSS) agar segera mengambil sikap dalam proses mediasi sengketa lahan yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.
Ultimatum tersebut disampaikan sebagai bentuk desakan kepada perusahaan, mengingat lahan yang telah dimenangkan Ainun Indarsih Cs hingga tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung (MA) hingga kini masih dikuasai oleh PT OSS.
Pihak penggugat memberikan tenggat waktu tiga hari kepada perusahaan pemurnian bijih nikel tersebut untuk melakukan perundingan sebelum langkah hukum lanjutan ditempuh.
Andri menegaskan, apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik maupun kesepakatan yang dicapai dalam proses mediasi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PN Unaaha untuk melanjutkan eksekusi pengosongan lahan.
“Kami memberikan waktu tiga hari bagi PT OSS untuk berunding. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, kami akan melanjutkan proses eksekusi pengosongan lahan,” kata Andri, Kamis (29/1).
Ia memastikan kliennya telah siap secara finansial maupun operasional untuk mendukung seluruh tahapan eksekusi yang akan dilakukan pengadilan.
“Kami siap menanggung seluruh biaya pelaksanaan eksekusi yang dibutuhkan. Ini merupakan bentuk komitmen klien dalam mempertahankan hak atas lahannya,” tegasnya.
Sebagai informasi, lahan seluas 200 x 200 meter persegi yang terletak di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, saat ini telah berdiri bangunan gudang serta fasilitas conveyor atau alat pemindahan material batu bara milik PT OSS.
Editor: Muh Fajar








