Kendari – PT Palmina Adhikarya Sejati (PAS) diduga tetap menguasai dan mengeruk bijih nikel secara masif di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pernyataan ini disampaikan oleh Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Yayan Septiadi, seperti dikutip dari laman Perdetiknews.com, Jumat (23/1).
Temuan ini memicu polemik. Sebab, PT Palmina, kata Yayan, yang secara legal bergerak di sektor perkebunan, dituding menggunakan IUP milik pihak lain secara ilegal demi meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah per bulan.
Upaya konfirmasi ke kantor PT PAS di Jalan Pluit Permai Raya, Jakarta Utara, tak membuahkan hasil. Meski beberapa mobil mewah tampak terparkir di halaman kantor, keberadaan pimpinan perusahaan tak dapat dipastikan.
“Pak Jhon Palmina sedang tidak ada di kantor. Harus ada izin dulu kalau mau bertemu,” ujar Abbas, petugas keamanan kantor, beberapa waktu lalu, masih dikutip dari Perdetiknews.
Namun secara tersirat, ia mengakui aktivitas tambang perusahaan tersebut. “Iya, perusahaan tambang di Konawe,” katanya singkat.
Yayan mengungkapkan fakta yang dinilainya sangat mencengangkan. Menurutnya, sejak beberapa tahun terakhir, lahan seluas 1.850 hektare milik kliennya justru dikelola oleh entitas yang tidak memiliki legalitas pertambangan.
“PT Palmina itu perusahaan sawit, bukan perusahaan tambang nikel. Tapi mereka menambang di lokasi tersebut dengan menggunakan IUP PT Bososi secara melawan hukum. Omzetnya ditaksir mencapai Rp 120 miliar per bulan,” ungkap Yayan.
Ironisnya, PT Bososi Pratama telah dinyatakan sebagai pemilik sah secara hukum melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 265 PK/Pdt/2024.
Namun hingga kini, perusahaan tersebut justru kesulitan mengelola lahannya sendiri akibat pemblokiran sistem administrasi di Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham yang dinilai janggal.
Sorotan juga datang dari Ketua Umum PB Pendekar, Sasriponi Bahrir Ranggolawe. Ia mendesak Kejaksaan Agung segera bertindak tegas dengan menangkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik tersebut.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 800 miliar. Modusnya dengan mengeruk nikel di kawasan hutan lindung menggunakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Bososi sebagai kedok,” ujar Sasriponi dikutip dari Perdetiknews.com.
Ia juga menyinggung adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum berpangkat tinggi. Dalam orasinya di depan Gedung Kejaksaan Agung, Sasriponi mengutip instruksi Presiden RI agar aparat tidak terlibat dalam praktik tambang ilegal.
“Kalau jenderal dan aparat hukum ikut bermain tambang ilegal, negara ini hancur. Kekayaan rakyat dijual habis,” serunya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Bososi lainnya, Didit Hariadi, menambahkan bahwa pihak yang kalah di Mahkamah Agung justru masih leluasa mengapalkan nikel menggunakan tongkang Delta Cakra 28.
Kini, ancaman laporan ke Bareskrim Polri dari PT Bososi Pratama, ditambah tekanan publik dari PB Pendekar, menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Asta Cita, khususnya membersihkan sektor pertambangan dari praktik mafia dan perampokan sumber daya alam.
Editor: Redaksi








