News  

PT Sinar Putra Mahaba: Ditolak Warga hingga Diduga Pakai Solar Subsidi untuk Operasional Proyek di Muna

Solar subsidi ilegal yang diduga digunakan untuk operasional alat berat PT Sinar Putra Mahaba untuk mengerjakan proyek bendungan di Muna. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Masyarakat Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menyambut positif rencana pembangunan saluran irigasi di Desa Laiba yang akan dikerjakan pada 2026 menggunakan anggaran APBN.

Proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu dinilai sangat dibutuhkan untuk menunjang pertanian warga. Namun demikian, masyarakat secara tegas menolak jika pengerjaannya kembali melibatkan PT Sinar Putra Mahaba (SPM).

Penolakan tersebut disampaikan warga berdasarkan pengalaman sebelumnya saat PT SPM mengerjakan proyek Bendung Laiba, Wakumoro, dan Labulu-bulu pada 2025 lalu.

Seorang warga Desa Laiba yang enggan disebutkan namanya mengatakan, proyek irigasi merupakan berkah bagi masyarakat, tetapi tidak dengan kontraktor yang sama.

“Pengerjaan saluran irigasi ini tentu kami syukuri. Tapi kami tidak mau kalau dikerjakan lagi oleh kontraktor yang mengerjakan bendung kemarin, yakni PT SPM,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (24/1) dilansir dari Edisiindinesia.

Ia menjelaskan, selama pelaksanaan proyek bendung sebelumnya, PT SPM dinilai minim komunikasi dengan masyarakat, terutama pemilik lahan yang terdampak langsung.

Kesepakatan yang dibahas dalam rapat sosialisasi disebut tidak dijalankan secara konsisten di lapangan. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga menggunakan solar subsidi untuk operasional alat berat pada proyek bendung senilai Rp 28 miliar di akhir 2025.

Untuk itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Tenggara diminta agar agar lebih teliti dalam menetapkan pemenang tender, mengingat PT SPM tercatat sebagai salah satu peserta lelang.

Dugaan Pelanggaran Diungkap

Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia juga menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan masyarakat Parigi yang menolak keterlibatan PT Sinar Putra Mahaba (SPM) dalam proyek lanjutan pembangunan Bendungan Laiba. Penolakan tersebut dinilai lahir dari alasan yang objektif, rasional, dan berangkat dari pengalaman langsung warga terdampak.

AP2 Indonesia menegaskan bahwa pembangunan bendungan yang masuk kategori proyek strategis nasional seharusnya dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, serta kepatuhan terhadap hukum dan norma sosial menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun dari masyarakat Parigi, AP2 Indonesia menemukan sejumlah persoalan mendasar yang melatarbelakangi penolakan terhadap PT SPM sebagai pelaksana proyek.

Pertama, lemahnya komunikasi dan minimnya pelibatan masyarakat. Warga menilai PT SPM gagal membangun komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan dengan masyarakat terdampak. Proses sosialisasi dinilai tidak maksimal, cenderung sepihak, dan tidak melibatkan warga dalam pengambilan keputusan penting yang berkaitan langsung dengan ruang hidup mereka.

Kedua, dugaan penggunaan bahan bakar minyak ilegal dalam aktivitas proyek. Di lapangan, masyarakat menemukan indikasi kuat penggunaan BBM ilegal untuk operasional alat berat dan kegiatan konstruksi.

Ketiga, potensi pelanggaran terhadap standar lingkungan dan sosial. Masyarakat mengkhawatirkan dampak lanjutan proyek terhadap lingkungan hidup, mulai dari degradasi lahan, gangguan ekosistem, hingga risiko sosial-ekonomi yang tidak dikelola secara memadai. Kekhawatiran ini diperparah oleh tidak adanya mekanisme pengaduan yang jelas dan respons cepat dari pihak perusahaan.

Keempat, menurunnya tingkat kepercayaan publik. Akumulasi dari buruknya komunikasi, dugaan pelanggaran hukum, serta minimnya keterbukaan informasi telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap PT SPM sebagai pelaksana proyek Bendungan Laiba.

Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan bahwa sikap masyarakat Parigi bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan. Menurutnya, penolakan tersebut merupakan wujud kontrol sosial yang sah dalam negara hukum.

“Pembangunan bendungan harus berorientasi pada kepentingan publik jangka panjang, bukan semata mengejar target fisik proyek. Ketika pelaksana proyek gagal membangun komunikasi sosial, diduga melanggar hukum, dan mengabaikan prinsip kehati-hatian lingkungan, maka penolakan masyarakat adalah konsekuensi yang wajar dan konstitusional,” ujar Fardin.

Sebagai bentuk keseriusan mengawal aspirasi warga Parigi, AP2 Indonesia berencana mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Senin mendatang. Dalam agenda tersebut, AP2 Indonesia akan mendesak pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh dan objektif terhadap kinerja PT SPM pada proyek Bendungan Laiba.

Selain itu, AP2 Indonesia juga meminta Kementerian PUPR melakukan audit kepatuhan hukum, termasuk terkait dugaan penggunaan BBM ilegal, aspek keselamatan kerja, serta pengelolaan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, AP2 Indonesia mendorong agar PT SPM dipertimbangkan masuk dalam daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kontrak kerja.

AP2 Indonesia menegaskan bahwa keberhasilan proyek strategis nasional tidak hanya diukur dari rampungnya konstruksi, tetapi juga dari keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan tingkat penerimaan publik.

“Negara tidak boleh menutup mata terhadap suara masyarakat. Jika Kementerian PUPR menghendaki pembangunan yang berkelanjutan dan berintegritas, maka evaluasi terhadap PT SPM adalah langkah yang tidak bisa ditawar,” pungkas Fardin.

Jurnalis Sultranesia.com berupaya mengonfirmasi Direktur PT Sinar Putra Mahaba, Umar, melalui pesan singkat Whatsapp pada Sabtu, 24 Januari 2024, sore.

Namun, Umar bilang bahwa ia bukan direkturnya dan tak mau berkomentar. Ia mengaku hanya sebagai pekerja di lapangan.

“Mohon maaf saya bukan direktur perusahaan, pak, terkait hal seperti ini biar jadi kewenangannya direktur untuk menjawab,” kata dia.

“Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar,” sambungnya.

Dikonfirmasi terkait dugaan menggunakan solar subsidi untuk operasional kendaraaan di proyek, dia bilang akan mengonfirmasi pihak managemen perusahaan.

“Saya konfirmasi dengan managemen dulu kalau terkiat itu,” tutupnya.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasinya. Bahkan upaya konfirmasi kedua yang dilayangkan melalui Whatsapp centang satu. Diduga kuat Umar memblokir Whatspp jurnalis.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!