PT Tambang Matarape Sejahtera Disorot: Soal Lokasi Disegel Satgas PKH hingga Kuota RKAB

Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Tambang Indonesia Sulawesi Tengfara, Enggi Indra Syahputra. Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Aktivitas pertambangan PT Tambang Matarape Sejahtera (PT TMS) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan.

Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sultra, Enggi Indra Syahputra, meminta pemerintah tidak berhenti pada tindakan penyegelan kawasan.

Menurutnya, penyegelan harus menjadi pintu masuk untuk mengusut lebih jauh aspek perizinan, aktivitas produksi, penggunaan kawasan hutan, tata kelola perusahaan hingga pertanggungjawaban korporasi.

Sorotan tersebut mencuat setelah pada Oktober 2025 Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar dilaporkan melakukan penyegelan terhadap areal PT TMS seluas 126,69 hektare.

Areal tersebut disebut ditemukan adanya aktivitas pembukaan dan pertambangan di kawasan hutan yang belum dilengkapi izin penggunaan kawasan hutan.

Satgas kemudian memasang papan yang menyatakan areal tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq Satgas PKH.

“Kalau benar telah ditemukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan, maka persoalannya tidak boleh selesai hanya dengan memasang papan segel,” kata Enggi kepada media ini, Jumat (2/10/2026).

“Harus ditelusuri siapa yang memberikan perintah, siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional, berapa volume produksi yang telah dikeluarkan, ke mana hasil tambang dijual, dan apakah seluruh kewajiban negara serta lingkungan telah dipenuhi,” imbuhnya.

Secara administratif, PT TMS tercatat sebagai pemegang IUPK Nomor 866/1/IUP/PMDN/2021 dengan komoditas nikel dan wilayah sekitar 1.681 hektare. Izin tersebut tercatat berlaku hingga 31 Agustus 2029.

Dokumen lain yang tersedia mencatat kegiatan PT TMS berada di wilayah Kecamatan Langgikima, Konawe Utara, dengan sejumlah titik lokasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Enggi meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka hubungan antara luas wilayah izin perusahaan dengan 126,69 hektare kawasan yang ditertibkan Satgas PKH.

“Kita berbicara tentang konsesi sekitar 1.681 hektare, tetapi Satgas menemukan 126,69 hektare dalam penguasaan kawasan hutan. Ini harus dibuka secara terang-benderang. Di mana koordinatnya? Status hutannya apa? Kapan dibuka? Berapa luas bukaan aktual? Apakah seluruh aktivitas produksi berada dalam wilayah yang telah memiliki legalitas penggunaan kawasan hutan?” ujarnya.

Enggi, yang juga Wakil Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meminta Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Satgas PKH dan aparat penegak hukum melakukan pencocokan atau overlay terhadap sejumlah data.

Di antaranya peta IUPK, peta kawasan hutan, peta persetujuan penggunaan kawasan hutan, RKAB, serta data produksi dan penjualan nikel.

Sorotan juga diarahkan pada kuota produksi PT TMS. Pada 2025, sejumlah pemberitaan mencatat PT TMS memperoleh kuota RKAB sebesar 6,32 juta metrik ton. Rinciannya diberitakan sebesar 1,5 juta MT untuk 2025, 2,4 juta MT pada 2026 dan 2,42 juta MT pada 2027.

Namun, angka tersebut menurut Enggi perlu diverifikasi langsung melalui dokumen persetujuan RKAB Kementerian ESDM.

“Kalau kuota produksi sebesar itu diberikan, pemerintah harus memastikan seluruh tonase tersebut berasal dari area yang legal. Jangan sampai ada produksi yang secara administratif mendapatkan RKAB, tetapi lokasi penambangannya bermasalah dari sisi penggunaan kawasan hutan,” katanya.

Persoalan PT TMS juga menyentuh aspek tata kelola korporasi. Berdasarkan laporan keuangan interim PT ANTAM Tbk per 30 Juni 2026, penyertaan saham pada PT TMS telah direstrukturisasi.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sejak 4 November 2024, komposisi kepemilikan TMS terdiri dari PT ANTAM sebesar 41 persen, BUMD 10 persen, dan PT Tambang Nikel Permai (TNP) sebesar 49 persen.

ANTAM juga menyebut PT TMS sebagai entitas asosiasi Grup. Atas kondisi tersebut, Enggi meminta keterlibatan pemegang saham, termasuk BUMN dan BUMD, tidak hanya dilihat sebagai persoalan bisnis, tetapi juga menyangkut tata kelola, kepatuhan lingkungan, kepatuhan hukum dan pengawasan korporasi.

Berdasarkan data profil perseroan yang tersedia dan pemberitaan mengenai penertiban PT TMS, susunan pengurus yang tercatat yakni:

Direksi: Simon Lambey – Direktur Utama Alfredo Hadisaputra – Direktur La Ode Muhammad Basyirun – Direktur Dendi Dwitiandi – Direktur

Dewan Komisaris: Budi Michael Oloan – Komisaris Utama Paulus Sumariyono – Komisaris Basruddin – Komisaris Sri Rejeki Elisa Putri – Komisaris

Enggi menegaskan, sorotan tersebut bukan untuk menghakimi individu tertentu.

“Kami tidak sedang menghakimi orang per orang. Tetapi ketika sebuah korporasi melakukan aktivitas pertambangan dan kemudian sebagian arealnya ditertibkan Satgas karena persoalan kawasan hutan, maka seluruh rantai pertanggungjawaban korporasi harus diperiksa sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.

JATI kemudian mendesak sejumlah langkah dilakukan pemerintah dan aparat terkait.

Pertama, Kementerian ESDM diminta membuka secara transparan status IUPK, RKAB dan realisasi produksi PT TMS.

Kedua, Kementerian Kehutanan diminta memastikan status hukum 126,69 hektare yang telah ditertibkan Satgas PKH.

Ketiga, dilakukan overlay antara peta IUPK, kawasan hutan, persetujuan penggunaan kawasan hutan dan bukaan tambang aktual.

JATI juga meminta audit terhadap volume produksi dan penjualan nikel PT TMS sejak aktivitas produksi berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap kewajiban reklamasi, jaminan reklamasi, lingkungan dan pascatambang.

Selain itu, proses pemberian dan pelaksanaan RKAB PT TMS juga diminta diperiksa.

Direksi dan komisaris diminta memberikan klarifikasi sesuai kewenangan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan kebijakan atau keputusan korporasi.

Pemegang saham, termasuk ANTAM dan BUMD, juga diminta memastikan mekanisme pengawasan terhadap PT TMS berjalan secara transparan dan akuntabel.

Jika ditemukan unsur pidana, JATI meminta aparat penegak hukum memprosesnya berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

JATI juga menekankan agar pemulihan kawasan terdampak menjadi bagian dari penyelesaian persoalan, bukan sekadar penghentian aktivitas.

Enggi menegaskan JATI mendukung investasi dan hilirisasi pertambangan sepanjang dilakukan dengan prinsip good mining practice, kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan keberpihakan terhadap masyarakat sekitar tambang.

“Kami mendukung investasi pertambangan yang taat aturan. Tetapi kami menolak jika dalih investasi kemudian digunakan untuk mengabaikan kawasan hutan dan kewajiban lingkungan. Sumber daya alam adalah kekayaan negara yang pengelolaannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” ujarnya.

Menurut Enggi, kasus PT TMS harus menjadi momentum untuk memastikan aturan pertambangan dan kehutanan diterapkan secara transparan.

“Kalau memang legal, buka seluruh dokumennya. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan ada ruang abu-abu dalam pengelolaan sumber daya alam Sulawesi Tenggara,” tutup Enggi.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!