Kendari – PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) kembali menjadi sorotan setelah diduga mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Perusahaan tambang ini resmi diadukan ke Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta K3 (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan RI oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra.
Pengaduan tersebut disampaikan setelah Ampuh Sultra menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kemenaker RI pada Senin, 1 Desember 2025.
Koordinator Lapangan Ampuh Sultra, Rendy Salim, menjelaskan bahwa laporan itu dibuat berdasarkan dugaan kuat bahwa PT TRK tidak menerapkan prosedur K3 secara maksimal, hingga menyebabkan kecelakaan kerja berulang.
“Kami menduga PT TRK abai dalam penerapan K3. Dalam tujuh bulan terakhir terjadi dua kecelakaan kerja yang melibatkan perusahaan ini,” ungkapnya.
Ia merinci, insiden pertama terjadi pada April 2025 di kawasan jetty PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Peristiwa itu menewaskan satu karyawan PT TRK dan melukai satu lainnya.
“Kejadian tragis itu mengakibatkan satu pekerja meninggal dan satu orang luka-luka,” kata Rendy.
Insiden kedua terjadi pada November 2025 di perempatan Desa Oko-Oko. Sebuah dump truck milik PT TRK dilaporkan melindas seorang pengendara motor hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.
“Dua kejadian ini cukup menjadi bukti bahwa PT TRK diduga telah mengabaikan aspek keselamatan kerja,” tegasnya.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, yang juga penanggung jawab aksi, membenarkan langkah mereka mengadukan perusahaan tersebut ke Kemenaker. Ia berharap pemerintah pusat turun langsung meninjau lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami meminta Binwasnaker dan K3 Kemenaker RI turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.
Hendro juga menyoroti minimnya tindakan dari instansi terkait di daerah.
“Dua kali kecelakaan kerja, tapi PT TRK belum pernah diberikan sanksi. Disnaker Kolaka maupun Polres Kolaka seolah tutup mata,” tutupnya.
Editor: Denyi Risman








