Jakarta – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) ke Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kamis (18/12).
Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) yang dilakukan PT TRK. Dalam kurun waktu delapan bulan terakhir, perusahaan tambang tersebut tercatat terlibat dalam tiga insiden kecelakaan kerja, dua di antaranya menyebabkan korban jiwa.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyampaikan bahwa rentetan kecelakaan tersebut menunjukkan lemahnya penerapan standar K3 di lingkungan kerja PT TRK. Menurutnya, kondisi ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi dan membutuhkan penindakan tegas dari pemerintah pusat.
“Dalam waktu delapan bulan sudah tiga kali terjadi kecelakaan kerja. Ini jelas tidak bisa ditolerir, apalagi sampai menimbulkan korban meninggal dunia,” ujar Hendro kepada media, Kamis (18/12/2025).
Hendro menjelaskan, pelaporan resmi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pihak Kementerian Ketenagakerjaan saat Ampuh Sultra menggelar aksi demonstrasi pada 1 Desember 2025 lalu. Saat itu, Kemenaker meminta agar laporan disampaikan secara formal sebagai dasar penindakan.
“Ini sesuai permintaan Kemenaker saat aksi 1 Desember lalu. Hari ini kami sudah memasukkan laporan resmi lengkap dengan dokumentasi dan kronologi detail kecelakaan kerja yang melibatkan PT TRK,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Egis itu membeberkan, kecelakaan kerja pertama terjadi pada 13 April 2025 di jetty PT IPIP Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka serius.
Kecelakaan kedua terjadi pada 7 Agustus 2025. Seorang operator ekskavator berinisial A asal Kabupaten Bone meninggal dunia akibat insiden kerja tersebut.
Sementara kecelakaan ketiga terjadi pada 9 November 2025, ketika sebuah dump truck milik PT TRK melindas pengendara sepeda motor di perempatan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Ironisnya, hingga saat ini PT TRK disebut belum menerima sanksi tegas dari instansi terkait, baik dari Disnakertrans Kabupaten Kolaka maupun Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Ini pelanggaran K3 yang sangat serius. Sangat ironis jika tidak ada sanksi tegas yang diberikan,” imbuh Hendro.
Tak hanya itu, Hendro juga mengungkapkan dugaan ketidakbertanggungjawaban manajemen PT TRK terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dump truck perusahaan.
“Sampai sekarang, terhitung sejak 9 November lalu, pihak PT TRK belum juga memberikan santunan kepada korban yang dilindas dump truck milik perusahaan. Ini sangat tidak masuk akal,” bebernya.
Oleh karena itu, Ampuh Sultra berharap Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker RI dapat segera mengambil langkah serius setelah menerima laporan tersebut.
“Harapan kami, setelah laporan ini diterima, Ditjen Binwasnaker dan K3 bisa langsung mengambil tindakan tegas, termasuk pemberian sanksi seberat-beratnya kepada manajemen PT Tambang Rejeki Kolaka,” tutup Hendro.
Editor: Muh Fajar








