Daerah  

PT Toshida Indonesia Keluhkan Penahanan Hauling, Dugaan Pembiaran Aksi Premanisme Disorot

Aktivitas pengangkutan ore nikel PT Toshida Indonesia kembali dihentikan paksa oleh sejumlah oknum di titik pemalangan jalan IPPKH milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS). Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka – Polemik di jalur hauling PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka kembali memanas. Meski telah mengantongi izin resmi dan mengantongi rekomendasi dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), aktivitas pengangkutan ore nikel perusahaan tersebut kembali dihentikan paksa oleh sejumlah oknum di titik pemalangan jalan IPPKH milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).

Insiden penghadangan di Pos SLG tersebut terjadi pada Sabtu (31/5/2026). Kuasa Hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, menyayangkan peristiwa ini kembali terulang, padahal secara legalitas, operasional mereka telah diperkuat oleh dokumen izin penggunaan jalan dari PT PMS (Surat Nomor 0670/PMS-EKST/VIII/2025).

Oknum di lapangan sempat berdalih bahwa izin melintas PT Toshida Indonesia dari PT Sulawesi Lintas Gemilang (SLG) telah dicabut.

Namun, saat dikonfirmasi oleh pihak perusahaan kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SLG, Arya, informasi tersebut dinyatakan tidak benar.

“Setelah kami konfirmasi kepada KTT PT SLG, kami justru kembali menerima surat persetujuan izin melintas (Nomor 043/DIR-SLG/SB/VIII/2025). Ini menunjukkan bahwa sampai hari ini PT SLG masih memberikan izin melintas kepada PT Toshida Indonesia di wilayah WIUP PT SLG,” ungkap Asdin kepada wartawan.

Persoalan ini sebenarnya bukan hal baru. Konflik yang telah berlangsung sejak Agustus 2025 ini telah melalui berbagai tahapan mediasi, termasuk RDP di Komisi III DPRD Provinsi Sultra pada 9 Maret 2026 yang melibatkan Polda Sultra, Polres Kolaka, hingga Inspektur Tambang.

Saat itu, DPRD Sultra telah mengeluarkan rekomendasi tegas yang seharusnya menjadi panduan hukum bagi aparat di lapangan.

Pihaknya pun meminta Kapolda Sultra dan Kapolres Kolaka menindak tegas aksi pemalangan dan pengancaman, serta wajib memberikan SP2HP berkala.

Kemudian membentuk kanal koordinasi resmi untuk merespons persoalan di lapangan dengan cepat, lalu pihak Polres diminta menyusun timeline penanganan sebagai alat check and balance bersama DPRD.

Namun, Asdin menilai rekomendasi tersebut seolah macan kertas yang tidak dijalankan secara maksimal.

“Faktanya, aktivitas hauling masih kembali ditahan. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam RDP tersebut dapat menjalankan hasil rekomendasi yang telah disepakati bersama,” tegasnya.

Asdin menyoroti adanya kesan pembiaran terhadap aksi-aksi penghadangan tersebut. Ia menekankan bahwa area yang dipalang merupakan lahan IPPKH milik negara yang digunakan oleh PT PMS.

Menurutnya, pembiaran terhadap tindakan premanisme di lokasi proyek strategis ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan iklim investasi.

“Kami menilai terjadi pembiaran terhadap aksi-aksi yang menghambat kegiatan operasional perusahaan di atas lahan IPPKH milik negara. Kami berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas agar ada kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Toshida Indonesia berharap aparat penegak hukum segera bertindak sesuai dengan rekomendasi DPRD guna mengakhiri perselisihan yang berlarut-larut tersebut.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!