Kendari – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) bertanggung jawab usai sebuah dump truck milik perusahaan itu diduga melindas pengendara motor hingga mengalami luka berat di perempatan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Korban bernama Akbar (25), karyawan PT Leighton yang merupakan kontraktor PT Vale, hingga kini masih terbaring lemah dengan luka di berbagai bagian tubuhnya.
Direktur Ampuh, Hendro Nilopo menyebut, PT TRK belum menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab sejak insiden terjadi. Ia pun mengecam sikap perusahaan yang dinilainya abai terhadap kondisi korban.
“Ini tidak benar. PT TRK jangan apatis begitu karena ini menyangkut hidup orang,” ujar Hendro, Sabtu (15/11).
Hendro menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima dari korban, kecelakaan itu terjadi pada 9 November 2025. Namun hingga hari kelima pasca insiden, belum ada perwakilan PT TRK yang datang menemui korban, apalagi memberikan bentuk tanggung jawab.
“Kejadiannya 9 November di perempatan Desa Oko-Oko, atau perempatan masuk jalan PT IPIP. Sampai hari ini, lima hari setelah kejadian, tidak ada itikad baik dari PT TRK untuk bertanggung jawab,” tegas Hendro.
Akibat kecelakaan tersebut, Akbar mengalami luka serius dan harus absen bekerja selama beberapa hari. Kondisi ini, kata Hendro, sudah menjadi kerugian nyata yang semestinya ditanggung oleh pihak perusahaan.
“Korban adalah karyawan PT Leighton, sudah lima hari tidak masuk kerja. Ini jelas kerugian yang harus ditanggung PT TRK,” tambahnya.
Atas kejadian ini, Ampuh Sultra meminta Polres Kolaka segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT TRK serta sopir dump truck dengan nomor plat DT 002 TRK.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kolaka diminta turun tangan mengecek penerapan K3 di PT TRK yang diduga tidak berjalan dengan baik sehingga menyebabkan kecelakaan dan merugikan orang lain.
“Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan. Polres Kolaka dan Disnaker wajib turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan serta penindakan,” tutup Hendro.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini belum berhasil menghubungi pihak perusahaan untuk dimintai konfirmasi.
Editor: Muh Fajar








