Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) segera melunasi tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) senilai Rp 26 miliar.
Kepastian itu diperoleh setelah tercapai kesepakatan antara Pemprov Sultra dan manajemen perusahaan nikel yang beroperasi di Morosi, Kabupaten Konawe.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, pihak PT VDNI telah menyatakan kesanggupannya untuk menunaikan kewajiban pajak yang sempat tertunda akibat perbedaan perhitungan.
“Pihak VDNI sudah menemui saya dan menyampaikan kesiapan untuk membayar pajak yang tertunggak sebesar Rp 26 miliar itu,” kata Gubernur, Jumat.
Menurut Andi Sumangerukka, komunikasi intensif antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan menjadi kunci penyelesaian persoalan tersebut.
Dalam pertemuan langsung, Pemprov Sultra memberikan penjelasan menyeluruh terkait dasar regulasi penarikan Pajak Air Permukaan.
Ia menegaskan, pajak yang dipungut dari aktivitas industri akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah. Penjelasan itu, kata dia, akhirnya dapat diterima oleh manajemen perusahaan.
Meski memberikan ruang kemudahan dalam mekanisme pembayaran, Gubernur menegaskan Pemprov Sultra tetap bersikap tegas terkait nilai tunggakan pajak.
“Tidak ada pengurangan nominal yang diberikan kepada perusahaan,” tegasnya.
Namun demikian, Pemprov Sultra menyetujui permohonan PT VDNI untuk melakukan pembayaran secara bertahap sebagai bentuk kebijakan administratif. Skema pembayaran tersebut telah disepakati bersama dan akan segera direalisasikan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis Pemprov Sultra dalam mengamankan piutang pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dana tersebut diharapkan dapat menopang pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Tenggara pada tahun anggaran 2026.
Editor: Muh Fajar








