Kendari – Pungutan uang komite di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kendari kembali memicu kontroversi. Biaya yang mencapai Rp1.860.000 per siswa per tahun menjadi sorotan publik setelah diunggah salah seorang netizen di media sosial Facebook.
Postingan tersebut diketahui telah beredar sejak dua hari lalu dan langsung memantik respons publik.
Dalam postingannya, Rahmat Efendi mempertanyakan legalitas pungutan tersebut. Ia menilai langkah MAN 1 Kendari bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Aturan tersebut menegaskan bahwa komite bertugas mendukung mutu pendidikan, termasuk melalui pertimbangan kebijakan dan dukungan finansial maupun non-finansial, tanpa memaksakan pungutan wajib.
Rahmat pun menuliskan keresahannya secara terbuka.
“Kenapa MAN 1 Kendari masih meminta uang komite kepada wali murid, dengan jumlah yang ditentukan yaitu Rp1.860.000 per tahun?” tulisnya.
Menurutnya, pungutan itu jelas melanggar aturan.
“Ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa MAN 1 Kendari sebagai sekolah berbasis agama seharusnya bisa menjadi teladan.
“MAN 1 Kendari sebagai sekolah agama seharusnya memberi contoh yang baik kepada sekolah lain untuk taat aturan,” tegasnya.
Postingan Rahmat memicu respons beragam dari netizen. Salah satunya muncul dari akun yang diduga milik ASN Kanwil Kemenag Sultra, Andi Al-Azhar.
“Kita datang ji kah waktu rapat komite pak? Atau kita bayar lagi tukang ojek wakilkan?,” tulisnya.
Komentar bernada sinis tersebut langsung dijawab Rahmat dengan kritik balik.
“Sinis sekali komentar Anda…!! Padahal Anda bekerja di Kanwil Kemenag Sultra, turunan dari Menteri Agama di tingkat provinsi. Seharusnya Anda lebih tahu peraturan Menteri Agama,” balasnya.
Tidak hanya itu, netizen lain juga ikut menyampaikan pandangan. Jura Saifuddin, misalnya, memberikan saran agar persoalan ini dibawa ke ranah resmi.
“Silakan lapor ke Kanwil atau Irjen supaya diketahui apakah itu salah atau bukan. Kalau di sini paling jadi bahan diskusi aja,” tulisnya.
Sementara komentar berbeda datang dari Baerudin Baer yang menilai pungutan tersebut sebagai bentuk penyimpangan.
“Ini namanya pungli dengan cara yang bagus,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut telah dibagikan berkali-kali dan mendapatkan puluhan like, menunjukkan perhatian publik terhadap isu ini.
Sementara itu, Kepala Sekolah MAN 1 Kendari, Tangkalalo, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, SMS, dan panggilan telepon, belum memberikan tanggapan.
Sesuai regulasi, pungutan uang komite seharusnya bersifat sukarela, bukan kewajiban bagi siswa atau orang tua.
Editor: Redaksi







