Puskesmas Ranomeeto Bantah Tersangka Pencabulan Anak Idap TBC: Hanya Gangguan Lambung

Tersangka pencabulan anak, AYP, saat dirawat di Puskesmas Ranomeeto setelah penahanannya ditangguhkan. Polisi menyebut AYP mengidap TBC, namun pihak puskesmas membantah. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Polemik penangguhan penahanan AYP (42), tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kembali memanas.

Kali ini, Puskesmas Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, membantah informasi bahwa tersangka mengidap Tuberkulosis (TBC) seperti yang sebelumnya menjadi alasan penangguhan penahanan oleh Polresta Kendari.

Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Lameuru, menegaskan AYP tidak didiagnosis menderita TBC. Menurutnya, saat datang ke fasilitas kesehatan, pasien hanya mengeluhkan muntah akibat gangguan lambung.

“Bukan TBC, masuk UGD keluhan muntah, gangguan lambung,” kata Dadang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (6/7).

Ia juga memastikan kondisi kesehatan AYP telah membaik dan pasien sudah dipulangkan dari Puskesmas Ranomeeto.
“Sudah pulang kemarin, kondisi baik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan alasan yang sebelumnya disampaikan Polresta Kendari saat memutuskan menangguhkan penahanan AYP.

Kepolisian menyebut penangguhan diberikan karena tersangka mengidap penyakit Tuberkulosis (TBC) berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan dikhawatirkan berpotensi menularkan penyakit di lingkungan tahanan.

Atas pertimbangan itu, penyidik memberikan status wajib lapor kepada tersangka.
Keputusan tersebut sejak awal menuai protes dari keluarga korban.

Kuasa hukum korban, Andre Darmawan, mempertanyakan dasar medis yang digunakan sebagai alasan penangguhan penahanan.

Menurut Andre, berdasarkan keterangan ibu korban, AYP selama ini tidak pernah memiliki riwayat penyakit kronis ataupun menjalani pengobatan rutin.

“Kemarin, tanggal 3 Juli, dia baru dirawat di Puskesmas. Ini memicu pertanyaan besar, kenapa baru sekarang dirawat. Jika benar-benar sakit parah, seharusnya rekam medis dan riwayat pengobatannya sudah ada sejak lama sebelum kasus ini mencuat,” ujar Andre, Minggu (5/7).

Ia menegaskan penyakit tidak dapat direkayasa karena harus didukung rekam medis yang jelas.

“Sakit itu tidak bisa direkayasa karena pasti ada rekam medisnya. Tiba-tiba saja muncul alasan ini setelah ada upaya penangguhan penahanan. Apakah ini hanya taktik untuk mencari pembenaran,” tegasnya.

Selain mempertanyakan alasan kesehatan, pihak korban juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi psikologis korban.

Menurut Andre, keberadaan tersangka di luar tahanan berpotensi memperparah trauma korban dan membuka peluang terjadinya intimidasi maupun pengulangan tindak pidana.

Karena itu, pihak korban mendesak Polresta Kendari meninjau kembali keputusan penangguhan penahanan terhadap AYP.

“Kami meminta Polresta Kendari untuk meninjau ulang dan mencabut penangguhan penahanan ini. Menurut kami, pelaku sama sekali tidak layak mendapatkannya. Mewakili ibu korban, kami sangat berharap pelaku segera ditahan kembali dan diadili secepatnya,” pungkas Andre.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!