News  

Puspaham: Surat Imbauan Bupati Bukan Solusi Selesaikan Konflik Agraria di Konsel

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham), Kisran Makati. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan keprihatinan mendalam atas semakin meluasnya konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Konawe Selatan.

Direktur Puspaham Sultra, Kisran Makati, dalam siaran persnya, menyampaikan, berbagai kasus yang melibatkan perusahaan besar seperti PT Tiran, PT Bosowa, PT Merbau Indah Raya Group, PT Kilau Indah Cemerlang, PT SMB–PT BMP, PT Marketindo Selaras, PT Ifishdeco, dan PT Kapas Indah Indonesia, serta konflik agraria masyarakat dengan TNI AU di Ranomeeto terus menambah deret panjang ketimpangan dan ketegangan di akar rumput.

Konflik-konflik tersebut, kata Kisran, menyasar wilayah strategis dan rentan, termasuk lokasi transmigrasi seperti Rakawuta, Trans Arongo, Trans Roda, Tolihe, Amohola I dan II, serta desa-desa lokal seperti Angata, Lalonggombu, dan kawasan lain yang kini tumpang tindih dengan hutan negara, wilayah kelola masyarakat, hingga konsesi korporasi.

“Banyak dari konflik ini diduga melibatkan perizinan yang tidak akuntabel dan tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ungkap Kisran, Senin (28/7).

Alih-alih menyelesaikan persoalan dengan pendekatan reformis dan konstitusional, Kisran bilang, Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo justru menerbitkan surat himbauan.

Surat itu tertuang dalam Nomor: 600.3 pada 21 Juli 2025 tentang himbauan penyelesaian sengketa antara masyarakat tani Angata dengan PT SMB, PT BMP, dan PT Marketindo Selaras melalui jalur hukum formal.

Kemudian surat Nomor: 500.8/2741 tanggal 10 Juni 2025 tentang penghentian sementara aktivitas PT Marketindo Selaras.

Menurut Puspaham, pendekatan ini tidak menyentuh akar persoalan, dan justru dapat memperkuat dominasi korporasi sembari melemahkan posisi masyarakat.

“Konflik agraria tidak bisa diselesaikan dengan surat imbauan sepihak, dibutuhkan pendekatan kelembagaan yang partisipatif dan sistemik, bukan sekedar adminiatratif,” ujar Kisran.

GTRA adalah Mandat Konstotusi, Bukan Pilihan Politik
 
Dijelaskan Kisran jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah multi-stakeholder yang menyatukan unsur ATR/BPN, kehutanan, masyarakat sipil, akademisi, hingga komunitas terdampak. GTRA bukan hanya forum koordinatif, tetapi juga instrumen konkret dalam menata ulang ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Tanpa GTRA, penyelesaian konflik akan terus bersifat sektoral, lambat, dan tidak menyentuh keadilan struktural. Padahal, konflik agraria merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hak atas tanah, sumber penghidupan, dan ruang hidup masyarakat.

Ketidakmampuan atau pembiaran negara dalam menjamin hak rakyat atas tanah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang serius, sebagaimana dijamin undanga-undang.

Di antaranya, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
UU Nonor: 39 Tahun 1999 tentang HAM di Pasal 9 dan 13. UU Nomor: 32 Tahun 2009 tentang PPLH di Pasal 66–67.

Atas dasar keprihatinan yang mendalam, Puspaham menyampaikan sejumlah desakan, di antarnya.

Segera bentuk GTRA Kabupaten Konawe Selatan, dengan melibatkan Pemerintah sektoral, akademisi, NGO, dan Masyarakat terdampak.

Audit legalitas seluruh perizinan, bail HGU, IUP, dan Amdal yang bersinggungan dengan permukiman, wilayah kelola masyarakat, atau kawasan hutan. Tinjau ulang dan cabut izin korporasi yang terbukti melanggar hukum atau merampas hak rakyat.

Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya. Dorong intervensi langsung dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Desa dalam penyelesaian konflik di wilayah transmigrasi dan kehutanan.

“Jika pemerintah terus menunda penyelesaian, yang terjadi bukan sekedar konflik, tapi sudah menjadi krisis keadilan. Negara tidak boleh netral dalam ketimpanhan. Keberpihakan harus kepada rakyat,” pungkas Kisran.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!